Gubernur NTB Klarifikasi Fakta Persidangan Kasus Gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB

 


#MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, akhirnya memberikan klarifikasi terkait namanya yang beberapa kali disebut dalam fakta persidangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” DPRD NTB yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.

Dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Gubernur NTB, Jumat (8/5/2026), Iqbal menegaskan bahwa pertemuan yang disebut dalam persidangan hanya membahas program Desa Berdaya dan tidak berkaitan dengan dugaan gratifikasi sebagaimana yang berkembang dalam proses hukum.

“Ya saya jelaskan ada 106 Desa Berdaya itu saja yang kita bicarakan, saya tidak ada kaitan dengan isu-isu yang mereka ditanyakan. Silakan mengusulkan di DPRD desa mana karena mereka punya aspirasi. Setiap dapil pasti ada dan silakan,” ujar Lalu Muhamad Iqbal.

Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim itu memang menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama penting di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.

Dalam persidangan, nama Gubernur NTB sempat disebut karena dikaitkan dengan program pemerintah daerah dan dugaan adanya tawaran program direktif bernilai miliaran rupiah kepada anggota dewan.

Meski demikian, Iqbal menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim.

“Jadi pasti nama gubernur disebut, karena kaitannya kasus dengan pemprov, tapi tergantung konteks dalam hal apa. Kalau saya serahkan semua kepada proses hukum yang sudah berjalan sekarang di persidangan,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut, mantan diplomat Kementerian Luar Negeri itu kembali memilih menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan,” jawabnya singkat.

Dalam persidangan sebelumnya, salah satu hakim anggota sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi karena namanya kerap muncul dalam dakwaan dan keterangan saksi.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD dan pihak Bappenda NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Profesor Zainal Asikin, menilai majelis hakim memiliki kewenangan menghadirkan saksi tambahan apabila dianggap penting untuk mengungkap fakta materiil dalam persidangan.

“Jika hakim punya keyakinan memperoleh kebenaran materiil maka hakim berhak meminta jaksa memanggil saksi lain contohnya gubernur,” ujar Prof Zainal Asikin, Rabu (29/4/2026).

Kasus dugaan “dana siluman” DPRD NTB sendiri terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan mekanisme penganggaran program pokok pikiran serta aliran dana bernilai miliaran rupiah. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER:

iNews Lombok — Artikel “Gubernur NTB Klarifikasi Fakta di Persidangan dalam Kasus Gratifikasi Pernah Ditemui Bahas Program” oleh Purnawarman, terbit Sabtu, 9 Mei 2026.

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #NTB #LaluMuhamadIqbal #DPRDNTB #DanaSiluman #Tipikor #Korupsi #Persidangan #Mataram

Related

NTB 4392184267378472429

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item