LEAD NTB Soroti Konflik Aset Bima: Negara Harus Hadir Menyelesaikan "Sengketa Aset Kabupaten dan Kota Bima Dinilai Hambat Kemajuan Daerah"
#KOTA BIMA — Polemik aset antara Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima kembali menjadi perhatian publik. Persoalan yang berlangsung sejak pemekaran daerah tahun 2002 itu dinilai telah menjadi beban panjang bagi pembangunan, pelayanan publik, hingga tata kelola pemerintahan di dua daerah tersebut.
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menyebut konflik aset bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan belum tuntasnya proses desentralisasi pasca-Reformasi 1998.
“Jadi Bupati itu berat, tapi jadi warga Kabupaten juga harus tegas. Sebab persoalan aset ini menyangkut masa depan pembangunan daerah dan kepastian pelayanan masyarakat,” ujar Agus Mawardy, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, ketika Kota Bima resmi terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002, seluruh aset pemerintah yang berada di wilayah kota seharusnya diserahkan oleh daerah induk dalam jangka waktu tertentu sebagaimana amanat regulasi pembentukan daerah otonom baru.
Namun hingga lebih dari dua dekade berlalu, sejumlah aset strategis masih menjadi sengketa. Kondisi itu terjadi karena pusat pemerintahan Kabupaten Bima sejak lama berada di wilayah Kota Bima, termasuk berbagai kantor dinas dan fasilitas pemerintahan lainnya.
Agus menjelaskan, jika seluruh aset diserahkan sekaligus, maka Pemerintah Kabupaten Bima harus menyiapkan infrastruktur pemerintahan baru di wilayah kabupaten sendiri dengan anggaran yang sangat besar.
“Di satu sisi ada kewajiban hukum untuk menyerahkan aset, tetapi di sisi lain pemerintah kabupaten juga membutuhkan kesiapan infrastruktur pengganti agar roda pemerintahan tetap berjalan,” katanya.
Selain persoalan infrastruktur, nilai ekonomis aset yang berada di pusat kota juga disebut menjadi faktor sensitif. Banyak aset berada di lokasi strategis dengan nilai ekonomi tinggi yang selama ini menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menilai konflik berkepanjangan tersebut berdampak nyata terhadap pembangunan daerah. Ketidakjelasan status aset membuat pengembangan fasilitas publik berjalan lambat, sementara pelayanan masyarakat ikut terdampak karena pusat administrasi pemerintahan masih tersebar.
“Ini bukan hanya soal gedung dan tanah. Ini soal kepastian hukum, efektivitas pelayanan publik, dan arah pembangunan daerah ke depan,” tegasnya.
Persoalan aset itu juga disebut kerap menjadi perhatian dalam audit pengelolaan keuangan daerah. Sengketa yang berlarut-larut dinilai dapat menghambat penataan administrasi pemerintahan secara menyeluruh.
Karena itu, Agus menegaskan dibutuhkan keberanian politik dan komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan terbuka.
“Kalau terus dibiarkan, masyarakat yang paling dirugikan. Negara harus hadir mempertegas penyelesaian agar konflik aset ini tidak menjadi beban lintas generasi,” pungkasnya. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#LEADNTB
#AgusMawardy
#KonflikAsetBima
#KabupatenBima
#KotaBima
#NTB
#Bima
#SengketaAset
#PembangunanDaerah
#OtonomiDaerah
#Kemendagri
#PolitikDaerah
#BeritaNTB
#NewsNTB
#BimaHariIni
#IndonesiaTimur
#PelayananPublik
#AsetDaerah




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.