Gudang Motor Ilegal di Jaksel Beroperasi Sejak 2022, Negara Rugi Rp 177 Miliar
#JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar gudang penadahan ribuan motor hasil kejahatan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Gudang ini sudah melakukan ekspor 99 ribu motor ilegal sejak 2022, merugikan negara hingga Rp 177 miliar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan praktik ilegal ini berdampak negatif pada perekonomian karena pajak kendaraan yang seharusnya diterima negara hilang.
Selain itu, masyarakat juga dirugikan akibat penggunaan KTP tanpa izin untuk mengaktifkan jaminan fidusia.
“Kerugian bisa timbul ketika data pribadi atau KTP digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, dan yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, berpotensi terkena BI checking,” jelas Iman.
Polisi telah menetapkan pria berinisial WS, direktur perusahaan gudang tersebut, sebagai tersangka. WS diduga meraup keuntungan Rp 26 miliar dari kegiatan ilegal sejak 2022. Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menambahkan keuntungan itu berasal dari PT yang dikelola tersangka.
#Asal-usul Motor Ilegal
Motor ilegal yang disimpan di gudang milik perusahaan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, didapat dari pengepul yang merupakan pengalihan jaminan fidusia.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah motor diberikan langsung oleh pemilik kendaraan atau melalui jalur ilegal lainnya.
Polisi juga menyita sebanyak 1.494 motor ilegal dari gudang tersebut dan terus mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang terlibat. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MotorIlegal
#JakartaSelatan
#PoldaMetroJaya
#EksporIlegal
#NegaraRugi
#Kriminalitas
#MetrominiMedia
#BeraniLugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.