Hakim Kabulkan Penangguhan Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
#MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketiga terdakwa yang memperoleh penangguhan penahanan tersebut yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman. Keputusan itu dibacakan dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi DPRD NTB yang digelar pada Rabu (13/5/2026).
Ketua majelis hakim, Dewi Santini, dalam persidangan menyampaikan bahwa permohonan penangguhan dikabulkan berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim.
“Jadi, dari hasil musyawarah majelis, kami menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tiga terdakwa,” ujar Dewi Santini dalam sidang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai masa penahanan ketiga terdakwa telah habis hingga batas perpanjangan 90 hari pada tingkat Pengadilan Negeri Mataram.
Meski demikian, hakim mengingatkan para terdakwa agar tetap kooperatif dan wajib menghadiri seluruh agenda persidangan yang saat ini memasuki tahap pemeriksaan ahli.
“Walaupun tidak hadir nantinya kami akan tetap menjalankan proses sidang in absentia,” tegas majelis hakim.
Pihak penasihat hukum terdakwa melalui Emil Siain memastikan ketiga kliennya akan tetap hadir mengikuti proses persidangan berikutnya.
“Kami pastikan, kami akan tetap menghadirkan di sidang,” kata Emil.
Kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.
#SUMBER: ANTARA NTB
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #NTB #DPRDNTB #Gratifikasi #Tipikor #PengadilanMataram #BeritaNTB #HukumKriminal #Mataram




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.