API NTB Nilai Pemotongan Pohon (Land Clearing) di Taman Ria Sesuai Aturan
#KOTA BIMA — Direktur Eksekutif Aliansi Pejuang Integritas (API) NTB, Sudirman, SH menegaskan bahwa kegiatan penataan dan pemotongan pohon atau pembersihan lahan (Land Clearing) di kawasan Taman Ria merupakan bagian dari proyek penataan kawasan dan pembangunan kolam retensi untuk mendukung pengendalian banjir perkotaan.
Menurut pria yang akrab disapa Topan itu, pekerjaan tersebut sesuai penjelasan pemerintah telah melalui pembahasan teknis serta mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk rencana penanaman kembali pohon di kawasan tersebut.
Topan menilai revitalisasi Taman Ria bukan untuk menghilangkan fungsi ruang hijau, melainkan menata ulang kawasan agar lebih tertata, fungsional, dan berkelanjutan.
“Secara penataan kawasan nanti Taman Ria tetap akan menjadi kawasan hijau seperti fungsinya hari ini. Hanya saja kami menatanya lebih baik dengan merevitalisasi fungsi dari Taman Ria menjadi multipurpose,” ujar Topan mengutip penjelasan pihak pemerintah, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, selain menjadi ruang terbuka hijau, kawasan tersebut nantinya juga diarahkan memiliki fungsi recharge air tanah, mendukung pengendalian lingkungan, serta memperkuat penataan kawasan perkotaan.
Topan berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan Kota Bima agar lebih tertata, nyaman, dan mampu mengurangi dampak banjir di masa mendatang.
“Yakinlah, Tim NUFReP dan Pemkot Bima bekerja untuk Kota Bima menjadi lebih baik di masa depan,” tutupnya. (#RED/AI/Mawardy/ADV)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#KotaBima
#TamanRia
#Delakosa
#APINTB
#Sudirman
#KolamRetensi
#NUFReP
#RuangTerbukaHijau
#PengendalianBanjir
#RevitalisasiTaman
#BimaMaju
#BimaBermartabat
#BimaLebihBaik




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.