Polemik Lahan 850 Hektare AMNT Kembali Mencuat, Warga Pertanyakan Aliran Dana Pembebasan
#MATARAM — Polemik pembebasan lahan seluas 850 hektare untuk pembangunan smelter milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku hingga kini belum menerima pembayaran penuh atas lahan mereka, meskipun proyek smelter disebut telah selesai dibangun dan mulai beroperasi.
Seorang pemilik lahan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa persoalan pembebasan lahan masih menyisakan banyak tanda tanya di tengah masyarakat. Ia menyebut proses transaksi pada masa itu melibatkan pihak ketiga atau broker yang ditunjuk sebagai penghubung dalam penjualan lahan warga.
Menurut pengakuannya, masyarakat menyerahkan proses administrasi dan transaksi kepada pihak perantara setelah adanya arahan dan kebijakan pemerintah daerah pada masa pemerintahan sebelumnya. Namun, hingga saat ini sebagian warga mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah mereka secara utuh.
“Kalau perusahaan sudah membayar, lalu uang masyarakat ke mana?” ungkap salah satu warga mempertanyakan transparansi proses pembayaran tersebut.
Persoalan ini kembali memicu dugaan adanya ketidaksesuaian nilai pembayaran lahan antara yang diterima warga dan nilai yang disebut telah dibayarkan pihak perusahaan. Dalam informasi yang beredar, sebagian warga disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per meter persegi, sementara nilai pembebasan lahan yang disebut dibayarkan perusahaan mencapai sekitar Rp150 ribu per meter persegi.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan proses administrasi yang dinilai tidak transparan. Beberapa pemilik lahan mengaku terdapat kesepakatan harga yang tidak pernah disetujui secara langsung oleh mereka.
Selain persoalan pembayaran, masyarakat terdampak juga menyinggung janji kompensasi lain yang hingga kini belum terealisasi, seperti penyediaan lahan relokasi dan prioritas tenaga kerja di kawasan proyek smelter.
Kasus tersebut dikabarkan telah dilaporkan ke aparat penegak hukum di Kabupaten Sumbawa Barat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak terus menimbulkan keresahan di tengah warga. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#SUMBER: Narasimedia.net
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#AMNT
#Smelter
#SumbawaBarat
#Lahan850Hektare
#NTB
#PembebasanLahan
#Transparansi
#MasyarakatBersuara




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.