AMARAH Soroti Dugaan Kelalaian Penanganan Kasus Ijon Fee Pokir Siluman
#MATARAM - Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan korupsi Ijon Fee Pokir Siluman yang menyeret tiga terdakwa di Kota Mataram.
(Kasus "ijon" sering merujuk pada praktik korupsi di mana pengusaha memberikan uang suap di muka kepada pejabat (pemborong/pegawai dinas) untuk mendapatkan proyek pemerintah, red).
Kritik tersebut muncul setelah masa penahanan para terdakwa berakhir dan mereka dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan sebelum adanya putusan majelis hakim.
Pentolan AMARAH NTB, Rindawanto Evendi atau yang akrab disapa Rindhot, menilai kondisi tersebut memicu keresahan publik dan menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum.
“Jaksa menghadirkan 44 saksi sehingga waktu penahanan habis. Kami menduga ada ketidaksiapan atau kelalaian dalam mengatur proses persidangan, padahal batas waktu penahanan sudah diketahui,” ujar Rindhot.
Ia juga menyoroti jalannya persidangan yang dinilai kurang maksimal, mulai dari pendalaman perkara saat penyidikan hingga kehadiran saksi dan barang bukti di persidangan.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya lebih cermat dalam membangun konstruksi perkara sejak tahap awal agar proses penuntutan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, AMARAH menilai masih ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat namun belum tersentuh proses hukum. Mereka juga mempertanyakan tidak dihadirkannya sejumlah saksi yang dianggap penting dalam mengungkap perkara secara utuh.
Pentolan lainnya, Agus Sukandi, turut mengkritik lemahnya langkah penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami penerapan KUHP dan KUHAP dalam menangani perkara korupsi.
“Drama kasus ini terlihat dari adanya saksi yang tidak dijadikan tersangka dan beberapa fakta persidangan yang dinilai belum terungkap secara terang,” katanya.
Meski demikian, AMARAH menyebut persidangan masih dapat dilanjutkan secara in absentia apabila para terdakwa nantinya tidak menghadiri proses hukum, mengingat perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik NTB karena dinilai menyangkut integritas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di daerah. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: NTBCrime.com
📷: Dok. Metromini Media/AI
#AMARAHNTB
#PokirSiluman
#KorupsiNTB
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#Mataram
#NTB
#PenegakanHukum
#Tipikor
#BeritaNTB
#AntiKorupsi
#KeadilanUntukRakyat
#KasusKorupsi
#HukumIndonesia
#NTBCrime




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.