Kasus Lahan 65 Hektar Gili Trawangan: Ida Adnawati Divonis 1,5 Tahun Penjara

 


#MATARAM — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ida Adnawati. Vonis ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Hakim Ketua, Mukhlassuddin, menyatakan Ida terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Tindak pidana yang disangkakan berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Adnawati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Mukhlassuddin dalam persidangan, Senin (11/5/2026).

Sidang putusan ini disaksikan kuasa hukum terdakwa dan tim jaksa penuntut umum. Ida tampak mengenakan pakaian putih dengan hijab hitam saat mendengar putusan majelis hakim. (#RED/AI/Agus)

#SUMBER: Suara NTB, Tribunnews.com


📷: Dok. Metromini Media/AI

#KasusKorupsi #IdaAdnawati #GiliTrawangan #Lahan65Hektar #TipikorMataram #BeraniDanLugas #Pengadilan #VonisKorupsi #BeritaNTB #HukumIndonesia #MetrominiMedia

#BeraniLugas

Related

Mataram 3401212985028779953

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item