TERBUKTI KORUPSI CHROMEBOOK, IBRAHIM ARIEF DIVONIS 4 TAHUN PENJARA
#JAKARTA — Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis pidana penjara selama empat tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,26 triliun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Selain hukuman penjara empat tahun, Ibrahim Arief juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Ibrahim Arief belum pernah dihukum sebelumnya dan hanya berperan sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan pengambil kebijakan utama dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi,” tutur Hakim Ketua.
Meski demikian, hakim menilai perbuatan terdakwa tetap bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.(#RED/AI/Agus)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#SUMBER: Antara / Metro TV
#IbrahimArief #KasusKorupsi #KorupsiChromebook #Kemendikbudristek #MetrominiMedia #BeraniDanLugas




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.