Polresta Mataram Bekuk Ojol dan Pemilik Angkringan, Diduga Edarkan Ganja di Mataram dan Lobar

 


#MATARAM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan oknum ojek online (ojol) dan seorang pemilik usaha kuliner. Dua terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (14/5/2026).

Identitas pelaku masing-masing berinisial WAP (35), seorang pria asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat yang bekerja sebagai ojol, dan RS (39), warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang merupakan pemilik sebuah angkringan.

#Kronologi Penangkapan

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi pertama kali mengamankan WAP di kediamannya di Lombok Barat. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja kering siap edar.

"Terduga WAP mengaku telah mengedarkan ganja selama sekitar enam bulan. Dari keterangannya, barang haram tersebut didapatkan dari RS," ungkap AKP Remanto pada Jumat (15/5/2026).

Bergerak cepat, petugas melakukan pengembangan dan menangkap RS di angkringan miliknya di wilayah Ampenan.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan bukti narkotika yang disimpan di dalam amplop. Penggeledahan berlanjut ke rumah RS, di mana polisi menyita 13 klip ganja, timbangan digital, serta uang tunai Rp1.250.000.

#Modus Operandi dan Barang Bukti

RS diduga kuat berperan sebagai pemasok utama di wilayah Kota Mataram. Ia mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak September 2025.

"Pembelian dilayani di angkringan, dan terkadang pelaku sendiri yang mengantar langsung ke pembeli. RS mengaku awalnya membeli 3 kilogram ganja, yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil seharga Rp1,2 juta per klip," tambah AKP Remanto.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 653,4 gram.

Saat ini, WAP dan RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

#Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: 

Suara NTB (melalui rilis resmi di situs suarantb.com) yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2026.

📷: Dok. Metromini Media/AI

 * #MetrominiMedia

 * #BeritaNTB

 * #InfoMataram

 * #LombokBarat

 * #PolrestaMataram

 * #Satresnarkoba

 * #KasusGanja

 * #PemberantasanNarkoba

 * #HukumNTB

 * #KriminalMataram

 * #InfoKriminal

 * #SeputarNTB

 * #BeritaViral

 * #MataramHariIni

Related

NTB 4799179270102119180

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item