Pembayaran PPPK Paruh Waktu Mulai Berjalan, Pemkab Bima Rampungkan Rekonsiliasi dan Kontrak Kerja

 


#BIMA – Pemerintah Kabupaten Bima mulai memproses pembayaran PPPK Paruh Waktu (PW) setelah tahapan rekonsiliasi data dan penyelesaian kontrak kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hampir rampung. Proses tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT., Sabtu, 9 Mei 2026.

Aries menjelaskan, proses administrasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah dimulai sejak Januari 2026 melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh pemerintah daerah melalui BKD.

“Proses administrasi yang pertama itu SK. Itu sudah dilakukan per Januari. Lalu turunannya dilakukan oleh BKD, dan itu semua berjalan positif,” ujarnya.

Menurutnya, data PPPK Paruh Waktu yang diproses saat ini berbasis data KPKN dengan jumlah pegawai mencapai hampir 13.970 orang. Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Bima melakukan rekonsiliasi bersama OPD untuk mencocokkan jumlah pegawai yang lulus dengan kemampuan anggaran dalam APBD.

“Misalnya di Dinas Lingkungan Hidup di APBD hanya tersedia untuk 23 orang, ternyata yang lulus 26 orang. Nah itu harus direkonsiliasi dulu dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Ia mengatakan, bila jumlah pegawai yang lulus tidak sesuai dengan alokasi APBD, maka pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

Setelah tahapan rekonsiliasi selesai, proses dilanjutkan dengan pembuatan kontrak kerja oleh masing-masing kepala dinas selaku pengguna anggaran. Menurut Aries, tahapan inilah yang cukup memakan waktu karena jumlah PPPK Paruh Waktu yang sangat besar.

“Jumlahnya hampir 13.970 orang. Kontrak kerja itu ditandatangani kepala dinas dengan pegawai yang bersangkutan. Proses di sana yang cukup memakan waktu,” katanya.

Selain kontrak kerja, para PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan membuka rekening pribadi melalui Bank NTB Syariah sebagai syarat pencairan pembayaran.

“Jadi mereka membuka rekening masing-masing melalui Bank NTB Syariah. Saya lihat di dinas juga proses itu berjalan,” ujarnya.

Aries menegaskan, pembayaran PPPK Paruh Waktu tidak menggunakan pos belanja gaji, melainkan melalui rekening belanja jasa sesuai regulasi yang berlaku.

“Regulasinya, anggarannya ada di rekening belanja jasa, bukan gaji. Jadi pengajuannya lewat pengajuan jasa oleh masing-masing dinas,” katanya.

Ia menyebutkan, syarat pengajuan pembayaran meliputi SK, kontrak kerja, dan rekening bank. Setelah dokumen administrasi lengkap, pembayaran langsung disalurkan ke rekening masing-masing pegawai melalui bendahara dinas.

“Syarat pengajuannya SK, kontrak kerja, lalu rekening bank. Langsung disalurkan ke masing-masing rekening melalui bendahara dinas,” jelasnya.

Menurut Aries, sejumlah OPD telah menyelesaikan tahapan administrasi sejak pekan lalu dan mulai mengajukan proses pembayaran.

“Minggu kemarin banyak dinas yang sudah selesai. Ada beberapa dinas juga sudah mengajukan. Begitu kelengkapan administrasinya selesai, tinggal diajukan untuk dibayar. Dan itu sudah jalan kok dari minggu kemarin,” pungkasnya. (#RED/AI/Mawardy)


#BACA JUGA:

https://www.metrominimedia.com/search?q=PPPK+PW+kabupaten+Bima&m=1

https://www.metrominimedia.com/2026/04/selama-2026-sebanyak-13970-gaji-pppk-pw.html?m=1

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #PPPKParuhWaktu #PemkabBima #BPKADBima #BankNTBSyariah #BelanjaJasa #APBD #RekonsiliasiPW

Related

Pemkab Bima 6273895991254401323

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item