Mantan Dirut Bank NTT Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi MTN SNP

 


#NTT - Mantan Direktur Utama Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT), Harry Alexander Riwu Kaho atau Alex Riwu Kaho, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam perkara dugaan korupsi investasi Medium Term Note (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis malam, 7 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alex Riwu Kaho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Selain hukuman penjara selama 8 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Vonis yang dijatuhkan hakim diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang juga menuntut hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan orang nomor satu di Bank NTT tersebut.

Dalam dakwaannya, Alex Riwu Kaho disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana korupsi investasi MTN Bank NTT pada PT SNP Finance.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Alex Riwu Kaho, George Nakmofa, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.

“Kami kuasa hukum menunggu keputusan dari klien seperti apa langkah hukum yang akan diambil, apakah akan banding atau seperti apa,” ujar George Nakmofa usai sidang, Kamis, 7 Mei 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur karena menyangkut investasi bermasalah Bank NTT pada instrumen MTN PT SNP Finance yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: EXPO NTT

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #BankNTT #AlexRiwuKaho #TipikorKupang #Korupsi #NTT #Kupang #BeritaNTT

Related

NTT 8294397107575019520

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item