KPK Dorong E-Voting untuk Tekan Politik Uang dan Biaya Pemilu
#JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk menekan tingginya biaya politik dan praktik kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus, dalam diskusi terkait evaluasi sistem pemilu di Indonesia, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Kiagus, salah satu beban terbesar yang harus ditanggung partai politik dalam setiap kontestasi pemilu adalah biaya pengerahan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya mencapai ratusan ribu titik di seluruh Indonesia.
“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” ujar Kiagus.
Ia menjelaskan, rata-rata setiap saksi TPS menerima bayaran sekitar Rp250 ribu. Jika dikalikan dengan jumlah TPS secara nasional, maka biaya yang harus disiapkan partai politik menjadi sangat besar dan berpotensi memicu praktik korupsi.
KPK menilai kondisi tersebut menciptakan “lingkaran setan” dalam demokrasi, di mana tingginya biaya politik mendorong peserta pemilu mencari jalan pintas melalui praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics. Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital,” tegas Kiagus.
Ia menambahkan, sistem e-voting bukan sekadar wacana karena sudah pernah diterapkan pada sejumlah pemilihan kepala desa, salah satunya di Kecamatan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kiagus juga membantah anggapan bahwa sistem digital rentan diretas. Menurutnya, penghitungan suara dalam e-voting dilakukan secara otomatis langsung di lokasi pemungutan sehingga meminimalisasi celah manipulasi.
KPK bahkan mengungkap hasil temuan saat Pilkada ulang Kabupaten Bangka, Bangka Belitung tahun 2024, yang menunjukkan potensi manipulasi suara dalam sistem penghitungan manual masih sangat terbuka.
Karena itu, KPK meminta pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, dan seluruh elemen masyarakat mulai mengkaji penerapan e-voting secara serius sebagai persiapan menuju Pemilu 2029.
Meski demikian, KPK mengakui penerapan sistem tersebut membutuhkan pembahasan mendalam karena dinilai cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.(#RED/AI/Agus)
#SUMBER: Kuatbaca.com
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KPK #EVoting #Pemilu2029 #PolitikUang #Korupsi #DemokrasiIndonesia #PemiluDigital




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.