BEJAT! Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri, Polisi: Beraksi Saat Korban Tidur Lelap

 


#SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil membongkar praktik predator seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Seorang guru mengaji berinisial MZ (22) diringkus setelah tega mencabuli tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya.

​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa aksi tidak senonoh ini menyasar anak-anak di bawah umur yang masih berusia 10 hingga 15 tahun. Mirisnya, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tidak senonoh ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu setahun terakhir, yakni sejak 2025 hingga April 2026," ujar Kombes Luthfie Sulistiawan di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 8 Mei 2026.

#​Modus "Gerilya" di Kamar Santri

​Tersangka MZ, yang juga berstatus sebagai mahasiswa, diketahui memanfaatkan kepercayaan pihak yayasan dan orang tua. Para korban diketahui tidak menetap secara penuh, melainkan hanya menginap di akhir pekan untuk mendalami ilmu agama. Celah inilah yang digunakan MZ untuk melancarkan aksinya saat malam hari.

​"Anak-anak ini hanya menginap setiap Jumat malam sampai Minggu. Tersangka diduga memanfaatkan situasi malam hari saat para korban beristirahat untuk masuk ke kamar santri," jelas Luthfie.

​Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yang tidak tahan atas perlakuan tersangka melapor ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut bak bola salju yang membuka tabir korban-korban lainnya.

​"Korban ada tujuh orang santri laki-laki. Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang kemudian diikuti oleh keterangan korban-korban lainnya," tambah Luthfie.

#Ancaman Penjara Maksimal

​Kini, MZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik, polisi tidak memberikan ruang ampun dan menjeratnya dengan pasal berlapis yang sangat berat.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 415 huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). 

Statusnya sebagai pengajar menjadi faktor pemberat yang bisa menyeretnya ke hukuman penjara jangka panjang. (#RED/AI/Agus) 


#SUMBER: Media Indonesia

​📷: Dok. Metromini Media/AI

​#Surabaya #GuruNgaji #KekerasanSeksual #KriminalSurabaya #DaruratPelecehanAnak

#MetrominiMedia #BeraniLugas

Related

Surabaya 2390020970608456181

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item