Mantan Bupati Lombok Tengah Ditahan, Kuasa Hukum Hormati Putusan MA dan Siapkan Langkah Lanjutan

 


#LOMBOK TENGAH – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir atau yang akrab disapa Abah Uhel, resmi menjalani penahanan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam perkara dugaan penipuan.

Eksekusi penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis, 7 Mei 2026. Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan Suhaili bersikap kooperatif saat memenuhi panggilan kejaksaan dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

“Saat memenuhi panggilan kejaksaan, yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukum dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung,” ujar Alfa Dera, Kamis (7/5/2026).

Sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, Suhaili terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Mataram dan dinyatakan sehat.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026, Suhaili divonis delapan bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.

Kasus ini bermula dari kerja sama pengembangan Balai Benih Ikan Pemepek menjadi kawasan wisata kuliner pada tahun 2022. 

Dalam prosesnya, korban bernama Karina De Vega mengaku mengalami kerugian setelah terdakwa disebut mengklaim telah menyewa lahan milik pemerintah daerah.

Namun berdasarkan keterangan pemerintah daerah, proposal penyewaan lahan memang sempat diajukan, tetapi tidak pernah berlanjut hingga penandatanganan kontrak resmi karena belum adanya appraisal nilai sewa.

Selain itu, tidak pernah ada pembayaran resmi kepada pemerintah daerah terkait penyewaan lahan tersebut.

Korban diketahui telah mengeluarkan biaya renovasi dan memberikan pinjaman uang sebesar Rp30 juta yang disebut untuk pembayaran sewa lahan. 

Fakta kemudian terungkap ketika korban meminta pengembalian uang dan diketahui dana tersebut tidak pernah digunakan sebagaimana yang dijanjikan.

Menanggapi penahanan tersebut, penasihat hukum Suhaili, Abdul Hanan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum,” ujar Abdul Hanan kepada NTBSatu pada Jumat, 8 Mei 2026.

Meski demikian, Abdul Hanan mengaku belum dapat membeberkan langkah hukum berikutnya karena masih akan berkonsultasi dengan kliennya.

“Nanti kami sampaikan bagaimana langkah selanjutnya. Kami akan konsultasi dengan klien terlebih dahulu,” katanya.

Abdul Hanan juga menyebut kliennya sebelumnya telah menjalani tahanan kota selama 11 bulan selama proses perkara berlangsung.

“Putusan MA penahanan terhadap klien kami selama delapan bulan putusannya. Tetapi klien kami sudah menjalani tahanan kota selama 11 bulan,” ujar Hanan.

Kasus yang menyeret mantan kepala daerah tersebut kini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat karena dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: Buser Official NET, NTBSatu.com

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #LombokTengah #AbahUhel #SuhailiFadhilThohir #KasusPenipuan #KejariLombokTengah #NTB

Related

Lombok Tengah 2158785619779259796

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item