Keluarga Mustika Apsari Soroti Penahanan di Kasus Klinik Cyto, Nilai Minim Bukti dan Tidak Transparan
#LOMBOK TENGAH — Penahanan terhadap Mustika Apsari (MA), mantan bendahara Klinik Cyto di Dusun Ngolak, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, menuai sorotan dari pihak keluarga. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah terkesan tidak transparan dan belum didukung alat bukti yang kuat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MA dipanggil sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah melalui surat bernomor S.Pgl/294/IV/RES.1.11./2026/Reskrim tertanggal 30 April 2026.
Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 31 Desember 2025.
Dalam keterangannya pada Selasa, 5 Mei 2026, pihak keluarga mempertanyakan dasar penahanan terhadap MA yang dinilai belum disertai bukti jelas.
“Kami heran, tanpa ada bukti yang kuat keluarga kami langsung ditahan. Secara logika, kalau ini penggelapan harusnya ada bukti transaksi atau kuitansi yang bisa ditunjukkan. Tapi sampai sekarang itu tidak pernah kami lihat,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak lain yang dinilai turut memiliki peran dalam pengelolaan keuangan Klinik Cyto tidak ikut diperiksa.
“Bendahara saat itu tidak hanya satu, tapi ada dua orang. Tapi kenapa hanya keluarga kami yang diproses sampai penahanan? Yang lain tidak pernah dipanggil atau diperiksa. Ini yang membuat kami bingung,” lanjutnya.
Selain itu, pihak keluarga mengaku sempat meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polres Lombok Tengah.
Namun permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi sehingga memunculkan kesan adanya keterbatasan akses informasi dalam proses penyidikan.
“Kami sudah pernah meminta hasil BAP-nya, tapi tidak diberikan. Kami melihatnya seperti ditutup-tutupi, padahal itu penting untuk kami mengetahui dasar penahanan,” kata pihak keluarga.
Dalam surat pemanggilan tersebut, MA diminta hadir untuk memberikan keterangan tambahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP terkait dugaan kejadian pada 31 Desember 2025.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara, Brigadir Yana ZMI Fahrurrozi, S.H., belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa bertindak objektif dan transparan, serta memeriksa semua pihak yang terkait supaya perkara ini bisa terang secara menyeluruh,” pungkasnya. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER:
Rilis dan keterangan pihak keluarga Mustika Apsari, Selasa, 5 Mei 2026, serta pemberitaan NarasiMedia.net terkait kasus dugaan penggelapan di Klinik Cyto Lombok Tengah.
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MustikaApsari
#PolresLombokTengah
#KasusKlinikCyto
#NTB
#LombokTengah
#BeraniDanLugas
#MetrominiMedia
#KeadilanUntukPerempuan
#TransparansiHukum
#KriminalisasiPerempuan
#HukumNTB
#BeritaNTB




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.