Tiga Pabrik Pengolahan Jagung di NTB Diaudit, Inspektorat Ancam Serahkan LHP ke APH

 


#MATARAM – Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan audit terhadap tiga pabrik pengolahan jagung yang berada di kawasan Banyumulek, Kabupaten Lombok Barat. 

Ketiga fasilitas tersebut dibangun di atas lahan milik Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB dan diketahui tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman, mengatakan proses audit saat ini masih berlangsung untuk menelusuri penyebab mangkraknya proyek yang dibangun pada era pemerintahan Gubernur NTB Zulkieflimansyah tersebut.

“Proses audit masih berjalan terhadap tidak difungsikannya tiga mesin pabrik di situ,” ujar Budi Herman, Jum’at (8/5/2026).

Adapun tiga fasilitas yang menjadi objek audit meliputi pabrik pakan ternak (feedmill), pabrik pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pengering jagung (corn dryer). Menurut Budi, tim auditor telah turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan awal.

“Tim sudah turun ke lapangan untuk proses audit,” katanya.

Budi menegaskan, apabila dalam audit ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kerugian negara, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. 

Inspektorat juga akan memberikan waktu selama 60 hari untuk pengembalian apabila ditemukan kerugian negara.

“Kami nanti berikan waktu selama 60 hari,” tegasnya.

Namun, apabila rekomendasi tersebut tidak diindahkan, Inspektorat NTB memastikan akan membawa hasil pemeriksaan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami akan serahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke APH,” ujar mantan Asdatun Kejati Bengkulu itu.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, proses pidana merupakan langkah terakhir setelah upaya administratif tidak dijalankan.

“Kami sudah berikan jalan untuk pengembalian, tetapi tidak diindahkan, ya harus kita serahkan ke APH,” katanya.

Budi juga menyinggung penerapan asas hukum ultimum remedium, yakni pidana dijadikan opsi terakhir dalam penegakan hukum.

“Pidana menjadi langkah akhir yang akan dilakukan,” ujarnya lagi.

Meski demikian, hingga saat ini Inspektorat NTB belum dapat memastikan penyebab utama mangkraknya proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Auditor masih mendalami kemungkinan adanya persoalan spesifikasi mesin maupun faktor teknis lainnya.

“Saya belum bisa pastikan penyebab mangkrak. Apakah karena mesinnya yang tidak sesuai spesifikasi atau ada faktor lainnya,” jelas Budi.

Ia menyebutkan, audit pendahuluan telah dimulai sejak tiga hari terakhir guna mengurai seluruh persoalan dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan itu melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Brida NTB, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga investor asal Malaysia yang disebut ikut terlibat dalam proyek pembangunan pabrik.

“Sudah mulai dari tiga hari lalu. Ini pemeriksaan pendahuluan, untuk melihat wajar atau tidak proyek itu dilakukan,” tandasnya. (#RED/AI/Agus)


#SUMBER: Lombok Post

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #NTB #LombokBarat #BridaNTB #InspektoratNTB #Korupsi #Audit #Jagung #LHP #APH

Related

Mataram 8541200248973105134

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item