ICW Laporkan Dugaan Korupsi MBG ke KPK, Soroti Sertifikasi Halal hingga Koneksi Politik Mitra SPPG

 



#JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 7 Mei 2026. 

Laporan itu menyoroti dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal, penggelembungan harga, hingga keterkaitan sejumlah mitra SPPG dengan lingkaran kekuasaan.

ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama sebuah perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan jasa sertifikasi halal. Lembaga antikorupsi tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola pengadaan sertifikasi halal MBG.

“Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal,” kata Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Menurut Wana, terdapat empat persoalan utama yang menjadi sorotan ICW, yakni dasar hukum pengadaan, pemecahan paket pekerjaan, dugaan pinjam bendera perusahaan, dan penggelembungan harga.

ICW menilai pengadaan jasa sertifikasi halal oleh BGN tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan juknis pengelolaan SPPG, kewajiban sertifikasi halal disebut berada pada SPPG, bukan BGN.

“Lalu kemudian di dalam juknis pengelolaan SPPG itu juga dimandatkan bahwa yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG,” ujar Wana.

Selain itu, ICW menduga proyek pengadaan dipecah menjadi empat paket meski memiliki jenis pekerjaan, lokasi, dan waktu pelaksanaan yang sama.

“Nah, problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN itu melakukan pemecahan paket, sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang mana berimplikasi terhadap dirinya sendiri,” tambah Wana.

ICW juga menyoroti perusahaan yang bekerja sama dengan BGN karena tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Dugaan lain yang mencuat adalah praktik subkontrak yang dinilai melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Padahal di dalam ketentuan pengadaan itu, dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontrakkan kepada pihak lain,” jelas Wana.

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan total nilai empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG mencapai Rp141,7 miliar dengan volume sekitar 4.000 pekerjaan.

Ia membandingkan nilai kontrak tersebut dengan tarif batas atas sertifikasi halal BPJPH sebesar Rp23,05 juta per sertifikasi.

“Dengan asumsi biaya maksimum per sertifikasi sekitar Rp23,05 juta, maka selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga Rp49,5 miliar,” kata Azhim.

Selain dugaan korupsi pengadaan, ICW juga mengungkap hasil penelusuran terhadap 102 yayasan atau mitra SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkaran pejabat dan kekuasaan.

“Dari total 102 yayasan yang diteliti ICW, keterhubungan itu merentang dari partai politik, pebisnis, birokrasi pemerintahan, relawan pilpres, militer, bahkan individu yang pernah tersangkut kasus korupsi,” tulis laporan ICW.

ICW turut membeberkan sejumlah temuan lapangan terkait pelaksanaan program MBG, mulai dari makanan basi atau tidak layak konsumsi, keracunan, intimidasi terhadap pengaduan masyarakat, persoalan kebersihan dapur, hingga dampak terhadap UMKM lokal dan pedagang sekolah.

Wana Alamsyah mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah kejanggalan pengadaan barang lain di lingkungan BGN dan membuka kemungkinan laporan tambahan ke KPK.

“Itu [sepeda] motor juga kami lagi investigasi. Jadi ada beberapa hal yang kami investigasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan langsung terkait laporan ICW. Namun dalam pernyataan resmi terpisah, BGN mengklaim program MBG telah memberi manfaat kepada 55,1 juta jiwa dan menyerap sekitar 780 ribu tenaga kerja.

“Dana itu kita alirkan langsung ke daerah melalui virtual account di setiap SPPG. Sekitar Rp248–249 triliun mengalir ke bawah dan dibelanjakan di daerah,” ujar Dadan Hindayana.

Ia juga menegaskan pengadaan barang oleh BGN telah dilakukan sesuai prosedur.

“Pengadaan barang oleh BGN telah dilakukan secara proporsional dan terukur,” tegasnya.

BGN juga mengakui telah menghentikan sementara 1.720 SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 masuk kategori mayor karena fasilitas dapur dinilai tidak memenuhi standar operasional.

“Kategori mayor ini karena terjadi kelalaian mitra atau yayasan, seperti fasilitas dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar,” demikian penjelasan BGN.

Di sisi lain, BPJPH menyebut hingga Februari 2026 sebanyak 2.340 SPPG telah bersertifikat halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikasi halal dilakukan melalui pelatihan penyelia halal di setiap dapur MBG.

“MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga,” ujar Ahmad Haikal Hasan. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: BBC News Indonesia, 7 Mei 2026

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

#MBG

#MakanBergiziGratis

#BGN

#KPK

#ICW

#Korupsi

#SertifikasiHalal

#DadanHindayana

#SPPG

#BPJPH

#Indonesia

#BeritaNasional

#PantauAnggaran

#TransparansiPublik

#AntiKorupsi

#PolitikIndonesia

#HukumIndonesia

#ViralIndonesia

Related

Jakarta 1533760071624486051

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item