Kejati NTB Pastikan Usut Tuntas Kasus Lahan Reklamasi Amahami
http://www.metrominimedia.com/2026/05/media-metromini-berani-lugas-kota-bima_0352682187.html
Media Metromini
Berani & Lugas
#KOTA BIMA – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan reklamasi kawasan Pantai Amahami, Kota Bima. Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, aparat kejaksaan melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, mengatakan pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat alat bukti sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
> “Itu (reklamasi Amahami) kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, jalan semua,” ujar Wahyudi di Mataram, Selasa (19/5/2026).
Saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pemilik SHM, pihak swasta, hingga sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima. Kejati memastikan semua pihak yang diduga mengetahui proses penerbitan sertifikat akan dimintai keterangan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penyelidikan masih cukup panjang karena penyidik membutuhkan penguatan alat bukti terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kalau memang terlibat, kami akan dalami,” tegas Zulkifli.
Selain pemeriksaan saksi, kejaksaan juga berencana melakukan pengecekan langsung terhadap objek lahan reklamasi yang menjadi persoalan.
Dari hasil penelusuran, kawasan reklamasi Amahami diketahui menjadi lokasi sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai melalui APBD Kota Bima. Pada tahun 2017, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas PUPR Kota Bima.
Masih di tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar di bawah kendali Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima. Kemudian pada 2018, Pemkot Bima kembali menggelontorkan anggaran Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami.
Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat pengembangan wisata dan pertumbuhan ekonomi baru di Kota Bima. Namun kini, proyek reklamasi itu justru menjadi sorotan aparat penegak hukum menyusul munculnya puluhan SHM di atas lahan reklamasi.
Selain tercatat adanya penguasaan lahan seluas sekitar 5 hektare oleh Pemerintah Kota Bima, terdapat pula 28 objek lahan yang telah bersertifikat atas nama perorangan dengan luas beragam, mulai dari 3 are hingga belasan hektare.
Kondisi itu disinyalir menjadi salah satu objek penyelidikan Kejati NTB dalam mengusut dugaan penyimpangan penerbitan hak kepemilikan atas lahan reklamasi Pantai Amahami. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: ANTARA NTB
📷: Dok. Metromini Media/AI
#KejatiNTB
#Amahami
#KasusAmahami
#LahanReklamasi
#KotaBima
#Korupsi
#SHM
#PantaiAmahami
#BeritaBima
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#NTB
#HukumKriminal
#Penyelidikan
#BreakingNews



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.