Naskah Kesultanan Bima Tahun 1915 Ungkap Aturan Perlindungan Komodo, Bukti Peradaban Sudah Melampaui Zamannya

 


#BIMA – Sebuah naskah kuno Kesultanan Bima kembali menjadi perhatian publik setelah diunggah akun Dewi Ratna Muchlisa bersama komunitas Samparaja Bima, Kamis, 7 Mei 2026. Naskah tersebut mengungkap aturan perlindungan terhadap kadal raksasa Komodo yang dibuat pada masa Sultan Ibrahim, Sultan Bima ke-13.

Dalam unggahannya, Dewi Ratna Muchlisa menjelaskan bahwa Sultan Ibrahim pada 30 Desember 1914 telah menetapkan aturan dan larangan terkait perlindungan satwa langka varanus komodoensis yang hidup di wilayah Kesultanan Bima, khususnya Pulau Komodo yang saat itu menjadi bagian dari Manggarai.

“Ini salah satu naskah Bo Bima zaman Sultan Ibrahim Sultan Bima ke-13. Sultan Ibrahim membuat aturan dan larangan serta perlindungan terhadap kadal raksasa yang hidup di Kesultanan Bima yaitu di Pulau Komodo,” tulis Dewi Ratna Muchlisa dalam unggahan tersebut, Kamis (7/5/2026).

Dalam isi naskah itu dijelaskan sejumlah larangan keras terhadap perburuan maupun kepemilikan Komodo. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa masyarakat dilarang menangkap atau membunuh Komodo liar, termasuk memiliki bagian tubuhnya baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Dilarang dalam Kesultanan Bima menangkap atau membunuh kadal raksasa varanus komodoensis yang hidup liar,” demikian bunyi kutipan naskah tersebut.

Selain itu, Pasal 2 juga melarang masyarakat mengganggu sarang ataupun merusak habitat hewan langka tersebut. Bahkan dalam Pasal 4 disebutkan adanya ancaman hukuman berupa denda hingga seratus gulden, hukuman penjara, maupun kerja tanpa upah bagi pelanggar aturan.

Naskah tersebut diketahui ditandatangani Sultan Ibrahim bersama sejumlah pejabat kerajaan, di antaranya Muhammad Qurais selaku pejabat kerajaan Jeneli Sape, Muhammad Salahuddin Jeneli Belo, Abdullah Jeneli Bolo dan Abdul Hamid Jeneli Donggo.

Dokumen itu ditandatangani di Bima pada 12 Maret 1915 dan kemudian disahkan Residen Timor pada 30 April 1915 oleh pejabat bernama Ezerman.

Dewi Ratna Muchlisa yang juga Kepala Museum Samparaja Bima menilai aturan tersebut menjadi bukti bahwa Kesultanan Bima telah memiliki pemikiran maju dalam perlindungan lingkungan jauh sebelum isu konservasi dikenal luas dunia modern.

“Kerajaan Bima sudah melek perlindungan dan pelestarian. Bukan hanya pada naskah dan literasi, tapi juga perlindungan terhadap binatang langka yang tidak ada di dunia selain di Pulau Komodo,” tulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa budaya pencatatan yang kuat menjadi salah satu bukti tingginya peradaban Bima sejak masa lampau.

Menurutnya, para Sultan Bima selalu mengingatkan pejabat kerajaan dan juru tulis agar setiap peristiwa dicatat lengkap dengan waktu, tanggal, bulan dan tahun agar tidak terjadi kelalaian, terutama dalam urusan janji dan pemerintahan.

“Bima itu keren. Bangga menjadi orang Bima,” tutup Dewi Ratna Muchlisa. (#RED/AI/ADV)


#SUMBER: Dokumen Samparaja Bima

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Bima #KesultananBima #SultanIbrahim #Komodo #SejarahBima #SamparajaBima #BudayaBima #PelestarianSatwa #BoBima

Related

Sejarah Bima 7030447942651843287

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item