Jaksa Eksekusi Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT Resmi Ditahan di Rutan Praya

 


#PRAYA - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengeksekusi mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, H. Moh. Suhaili Fadhil Thohir, Kamis, 7 Mei 2026. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mantan kepala daerah yang akrab disapa Abah Uhel itu tampak mengenakan rompi tahanan saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya oleh petugas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, institusi tersebut menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Eksekusi pidana badan terhadap Suhaili dilakukan pada Kamis sore sebagai tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Suhaili diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021. Selain itu, ia juga tercatat pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB periode 2004–2010 serta menjadi salah satu tokoh senior politik di daerah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses eksekusi terhadap mantan bupati tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera, Kamis, 7 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya. Sebelum dibawa ke Rutan Praya sekitar pukul 15.35 WITA, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat untuk menjalani masa penahanan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa dan menyatakan Suhaili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP).

Atas perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Dengan dieksekusinya putusan itu, Suhaili kini resmi menjalani masa hukuman di Rutan Praya. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: SuaraLombokNews

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #LombokTengah #KejariLombokTengah #SuhailiFT #NTB #PenegakanHukum #RutanPraya #MahkamahAgung #BeritaNTB

Related

Hukum 8021646853236968865

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item