DPRD Soroti Dugaan Mark-Up Pengadaan Alat Berat PUPR Kabupaten Bima Capai Rp900 Juta
http://www.metrominimedia.com/2026/05/dprd-soroti-dugaan-mark-up-pengadaan.html
Media Metromini
Berani & Lugas
#BIMA — Komisi III DPRD Kabupaten Bima menyoroti dugaan mark-up dalam pengadaan tiga unit alat berat milik Dinas PUPR Kabupaten Bima tahun anggaran 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Sorotan tersebut mencuat dalam dua rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR Kabupaten Bima pada Rabu, 20 Mei 2026. Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian publik yakni mobil bor air tanah dalam senilai Rp3,9 miliar.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima, Taufik MT, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan audit investigasi khusus kepada Inspektorat untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan.
“Pengadaan dilakukan melalui e-katalog LKPP dan seluruh barang yang tampil dalam sistem sudah melalui proses verifikasi. Pemerintah daerah hanya sebagai pengguna dalam sistem pengadaan nasional tersebut,” ujar Taufik saat rapat berlangsung, Rabu (20/5/2026).
Ia juga menyebut pihak penyedia diminta melakukan uji fungsi alat guna memastikan spesifikasi dan kualitas barang sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
“Tim teknis dari penyedia dijadwalkan datang untuk melakukan geolistrik dan pengeboran percobaan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Nukra, meminta agar penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif dan transparan agar tidak menimbulkan pemborosan.
“Kami meminta audit inspektorat dilakukan secara independen dan terbuka agar publik mendapatkan penjelasan yang objektif,” tegas Nukra.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi PDIP, M Taufan LA, turut mempertanyakan tingginya harga pengadaan alat berat melalui sistem e-katalog. Ia menyoroti pengadaan excavator PS210 senilai Rp2,4 miliar yang dinilai jauh di atas harga pasar.
“Berdasarkan perhitungan kami, harga pasar excavator tersebut diperkirakan sekitar Rp1,6 miliar. Begitu juga pengadaan backhoe tahun 2025 sebesar Rp1,6 miliar yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Taufan.
Menurutnya, hasil perhitungan sementara Komisi III DPRD Kabupaten Bima menunjukkan total dugaan mark-up dari pengadaan backhoe, excavator, dan mobil bor air tanah dalam mencapai sekitar Rp900 juta.
“E-katalog seharusnya menjadi instrumen transparansi dan efisiensi anggaran, bukan justru membentuk kondisi harga lebih tinggi dari harga pasar,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Bima memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui monitoring dan evaluasi dalam waktu dekat. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: Hasil RDP Komisi III DPRD Kabupaten Bima bersama Dinas PUPR Kabupaten Bima (Rabu, 20 Mei 2026) | Bima TV NTB
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#KabupatenBima
#DPRDKabupatenBima
#PUPRBima
#eKatalog
#AuditInspektorat
#PengadaanAlatBerat
#MarkUp
#TransparansiAnggaran



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.