Walikota Ganti Pengelola Aset di PPI Tanjung Berujung RDP, "Pengelola dan DKP Sepakat Pengosongan Awal Februari 2026"

Jajaran Pengurus Koperasi Amaliah Abadi usai RDP bersama Komisi II DPRD Kota Bima, Selasa, 20 Januari 2026. METROMINI/DOK

KOTA BIMA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi Ii DPRD Kota Bima bersama Koperasi Amalia Abadi terkait pengelolaan Cold Storage di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang merupakan aset sarana rantai dingin milik Pemerintah Kota Bima saat ini.

Sedianya, Pimpinan DPRD Kota Bima sudah menyurati para pihak yaitu Ketua Koperasi Amalia Abadi dan Walikota Bima untuk secara bersama-sama menggelar RDP dengan Komisi II, Selasa, 20 Januari 2026 pukul 10.00 WITA.


Namun, pejabat Pemerintah Kota Bima yang dalam agenda dihadiri oleh Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP)  Kota Bima dan Bagian Hukum setda Kota Bima sampai RDP selesai tak memenuhi undangan RDP yang disampaikan dalam surat resmi yang ditandatangi Ketua DPRD Kota Bima.

Di hadapan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima, Ketua Koperasi Amalia Abadi, M. Salahudin, menyampaikan berbagai masalah dalam terbitnya surat pengosongan dari DKP Kota Bima yang dasarnya atas perintah Walikota Bima. Karena Walikota sudah menetapkan pengelola Cold Storage 100 Ton tidak lagi diberikan kepada Koperasi Amalia Abadi untuk TA 2026.

Ia mengisahkan , awal Januari 2026, pihaknya mendapatkan surat pengosongan aset. Tak lama, pihak dinas tiba-tiba menarik kembali. Pengakuan staf, penarikan surat karena menjalankan perintah atasan.

“Surat itu ditarik kembali hanya dalam hitungan jam. Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah,” ungkap mantan Anggota DPRD Kota Bima saat RDP di ruang Komisi II.

Ia menyoroti buruknya tata kelola administrasi di DKP Kota Bima. Bahkan, kata dia, pernah pihak dinas datang langsung ke rumahnya dan meminta “keikhlasan” agar kontrak pengelolaan Cold Storage dilepaskan.

“Saya sampaikan, kontrak kami jelas dari 2024 sampai 2028. Ini bukan soal keikhlasan, ini soal perjanjian hukum,” ujarnya.

Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan masa kerja sama selama empat tahun terhitung sejak 2 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan tahunan melalui evaluasi.

“Saya tanyakan, apa hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya membuat kontrak. Atau pengelolaan saya bagus sehingga tak perlu dievaluasi?” pungkasnya.

Ia berharap, persoalan kerjasama dengan Pemkot Bima tidak menjadi preseden atau pandangan buruk dari masyarakat Kota Menurutnya, jika kontrak bisa diputus sepihak oleh Pemerintah Daerah tanpa dasar hukum yang jelas, maka semua warga berpotensi mengalami hal serupa.

“Jangan sampai semua warga bisa dikontrak lalu diputus sepihak oleh Pemkot Kota Bima,” tegasnya.

Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menyatakan pihak koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.

“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana? Hasil pemeriksaannya seperti apa? Semua itu tidak pernah diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan perjuangan Koperasi Amalia Ababil sebagai lembaga. Ia menceritakan, dii tahun 2015 lalu, tdak ada pihak yang bersedia menyewa dan mengelola Cold Storage tersebut.

“Tahun 2015 tidak ada yang mau sewa. Bangunan terlantar seperti rumah hantu. Dari pada aset Pemkot terlantar. Kami yang berani bekerja sama dengan DKP. Dan kami berhasil menghidupkan kembali Cold Storage ini hingga menjadi salah satu yang terbaik di NTB bahkan nasional,” paparnya.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemutusan kontrak di tengah jalan, terlebih tanpa kehadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum resmi DPRD.

“Kalau seperti ini, kontrak diputus di tengah jalan, pejabatnya pun tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa gunanya janji dan perjanjian yang dibuat?” pungkasnya.

Di tengah kekesalannya. Pada kesempatan itu, Salahuddin tetap berlapang dada dan tak mempermasalahkan lanjut diputus kontrak.

"Kami sangat paham posisi kami saat Pilkada bukan bagian dari pemenangan pengusa saat ini. Kendati demikian semestinya pemerintah harua berjalan sesuai aturan," tandasnya.

Ia menegaskan,  sebagai warga negara yang menghargai keberadaan pemerintah sebagai pemilik aset. Dan tidak ingin mwnciptakan suasana konflik berkepanjangan demi kebaikan citra dan marwah Pemerintah maupun kepentingan daerah yang lebih luas.

"Keputusan  jajaran Koperasi Amalia Ababil. Kami terima keputusan Pemkot Bima yang tak memperpanjang kontrak. Dan awal bulan Februari 2026 dengan sukarela kami mengosongkan gedung tersebut," tegasnya.

Ia berpesan cukup kontrak dengan Koperas iAmaliah Abadi yang tak jauh seperti perlakuan Israel ke Palestina.

"Kami berpesan,  Pemerintah Kota Bima tidak mengulang perbuatan sama pada rakyat lainnya," imbuhnya.


"Walau peluang kami besar untuk memperkarakan kontrak dengan Pemkot dan sudah saya konsultasi dengan 10 Penasehat Hukum. Mengingat demi kepentingan daerah. Kami takkan menempuh jalur penegakan hukum terkait masalah ini," sambung Ketua PBB Kota Bima itu.

Ia menambahkan, setiap tahun Koperasi Amalia Abadi tetap memberikan PAD kepada Pemkot Bima. Dan di tahun 2025 telah menyetor PAD sebesar Rp57 juta.

"Selain PAD pemeliharaan aset sejak 2015 tetap dilakukan sehingga kondisi aset tetap berproduksi. Dan Alhamdulillah sudah puluhan keluarga yang menjadi karyawan kami selama 10 tahun mengelola aset daerah hingga meraih penghargaan baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat," jelasnya


Terpisah, Kepala DKP, Kota Bima. Junaidin engaku tak mendapatkan disposisi dari Kepala Daerah untuk menghadiri RDP bersama DPRD sesuai jadwal yang ada.

"Untuk RDP di Komisi II bersama Koperasi Amalia.  Kami belum mendapatkan disposisi Kepala Daerah,” ujarnya kepada para awak media via ponselnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, terkait pergantian pengelola aset daerah merupakan kewenangan Kepala Daerah. Dan perintah Pimpinan sebagai bawahan harus siap dilaksanakan.

"Sudah ada yang mengganti untuk pengelola aset Cold storage di PPI yang ada di Kelurahan Tanjung untuk Tahun Anggaran 2026," terangnya.

Kata dia, pihaknya akan menerima permintaan pengosongan yang dilakukan Koperasi Amaliah Abadi pada aset daerah sampai dengan awal bulan Februari 2026.

"Permintaan pengosongan dari pihak Koperasi Amalia sudah kami sampaikan ke Pimpinan. Dan atas permintaan itu kami setujui," tutup Junaidin saat dikonfirmasi Metromini Media. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1326067216113891744

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item