Dugaan Aktivitas Galian C di Doro Raja Kembali Disorot Warga, Minta Aparat Bertindak
https://www.metrominimedia.com/2026/05/dugaan-aktivitas-galian-c-di-doro-raja.html
MetrominiMedia.com
Berani & Lugas
#KOTA BIMA – Dugaan aktivitas galian C di kawasan Doro Raja, Kota Bima, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas aktivitas pengambilan material di lokasi yang ditunjukkan melalui citra satelit dan dokumentasi yang beredar di media sosial.
Selain mempertanyakan aspek perizinan, warga juga menyoroti lokasi aktivitas tersebut yang disebut berada di kawasan Doro Raja, wilayah yang selama ini dikenal memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat Bima. Karena itu, warga meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan tidak terjadi kerusakan terhadap kawasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan situs atau area cagar budaya.
Seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pihak yang dikenal memiliki usaha pemecah batu (stone crusher). Sumber juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
"Sudah lama beroperasi. Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait turun mengecek langsung legalitas kegiatan di lokasi tersebut," ujar sumber kepada Media Metromini, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang dipersoalkan berada di kawasan Doro Raja, Kota Bima. Warga meminta Pemerintah Kota Bima, Dinas ESDM Provinsi NTB, Balai Pelestarian Kebudayaan, serta aparat kepolisian melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan yang sah, sekaligus menelusuri status kawasan tersebut dari aspek pelestarian budaya dan lingkungan.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, kegiatan yang berpotensi merusak situs atau kawasan cagar budaya juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila terbukti melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam laporan warga maupun dari instansi terkait mengenai status perizinan lokasi tersebut serta status kawasan dimaksud.
#Metromini Media menegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#BeraniDanLugas #DoroRaja #KotaBima #GalianC #CagarBudaya #NTB #HakJawab #PradugaTakBersalah #PelestarianBudaya



Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.