H. Mori Hanafi Layangkan Somasi kepada Pemilik Akun “Reza Dompu” Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

MATARAM|Senin, 7 September 2026 — Persoalan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook mencuat setelah pihak yang bertindak untuk dan atas kepentingan H. Mori Hanafi melayangkan surat Somasi/Teguran Hukum kepada pemilik dan/atau pengguna akun Facebook “Reza Dompu”.

Surat somasi tersebut ditujukan kepada Hermansyah alias Reza, yang dalam surat disebut sebagai pemilik dan/atau pengguna akun Facebook “Reza Dompu”, beralamat di Kelurahan Kandai II, Lingkungan Polo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Dalam somasi tertanggal 7 September 2026, pihak kuasa hukum menyatakan terdapat unggahan di akun tersebut yang dinilai memuat tuduhan serta kalimat yang menyerang kehormatan dan nama baik H. Mori Hanafi, yang disebut dalam surat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pihak kuasa hukum menilai unggahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta menimbulkan kerugian moril terhadap pihak yang mereka bela.

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui media sosial yang dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas,” demikian substansi surat somasi yang disampaikan.

Diminta Hapus Unggahan dalam 1x24 Jam

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta pemilik akun untuk menghapus seluruh unggahan yang dianggap memuat tuduhan atau pernyataan yang menyerang kehormatan dan nama baik H. Mori Hanafi.

Selain itu, pihak terlapor juga diminta menghentikan dan tidak mengulangi pernyataan serupa melalui Facebook maupun media sosial lainnya.

Kuasa hukum turut meminta dibuatnya pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada H. Mori Hanafi melalui akun Facebook “Reza Dompu” dan/atau media lain yang relevan.

Seluruh permintaan tersebut diberikan batas waktu 1 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

Ancaman Langkah Hukum

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengaduan dan/atau pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam suratnya, kuasa hukum mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan ketentuan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta menyebut kemungkinan penerapan ketentuan mengenai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUHP, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa somasi merupakan teguran atau peringatan hukum dan bukan putusan pengadilan. Ada atau tidaknya tindak pidana serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat somasi tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum, yakni Ardany Zulfiqar, SH.MH., Wahidjan, SH., Hafid Hasyim, SH.MH., dan Lalu Rusdi, SH.MH.

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url