Data Penerima Bantuan Beras Kota Bima Dipertanyakan, Kadis Ketahanan Pangan Jelaskan Mekanisme DTSEN


KOTA BIMA |Jum'at, 21 Agustus 2026— Jumat, 21 Agustus 2026 — Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Kota Bima kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan perubahan data penerima bantuan, setelah sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan kini tidak lagi terdaftar, sementara muncul pula keluhan dugaan ketidaktepatan sasaran.

Keluhan tersebut mencuat di tengah penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus dan September 2026. Sejumlah warga mempertanyakan alasan perubahan data penerima, terutama ketika masyarakat lanjut usia dan keluarga yang dinilai kurang mampu tidak lagi mendapatkan bantuan.

Salah satu sumber Metromini Media, Attri Lubis, menyampaikan bahwa persoalan perubahan data penerima telah menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Yang menjadi pertanyaan, kenapa warga yang sebelumnya dapat sekarang tidak dapat. Ini perlu dijelaskan, karena banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan pembagian ini,” ujar Attri Lubis kepada Metromini Media.

Berdasarkan dokumen Rekapitulasi Perubahan Data Penerima Bantuan Pangan se-Kota Bima untuk Alokasi Juli, Agustus dan September 2026, terlihat adanya perubahan jumlah penerima di sejumlah kelurahan. Ada wilayah yang mengalami penambahan penerima, namun terdapat pula wilayah yang jumlah penerimanya berkurang.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemutakhiran data dan dasar penetapan penerima bantuan.

Warga Soroti Dugaan Ketidaktepatan Sasaran

Keluhan masyarakat juga ramai disampaikan melalui media sosial. Salah seorang warga bernama Opick Gael menyoroti kondisi yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.

“Di RT saya, warga luar yang kos hanya beberapa bulan dapat, warga asli yang tua justru tidak dapat,” tulisnya dalam kolom komentar.

Keluhan serupa datang dari sejumlah warga lainnya. Mereka mempertanyakan kemungkinan adanya masyarakat yang dinilai mampu menerima bantuan, sementara keluarga miskin, warga rentan dan lanjut usia justru tidak masuk dalam daftar penerima.

Attri Lubis menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak terkait agar masyarakat mengetahui alasan perubahan data penerima.

“Jangan sampai yang benar-benar membutuhkan malah tidak dapat. Sementara yang dinilai mampu justru menerima. Ini yang menjadi keluhan masyarakat,” katanya.

Kadis Ketahanan Pangan Jelaskan Mekanisme DTSEN

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Gufran AH, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa perubahan data penerima bantuan pangan beras mengacu pada mekanisme pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Gufran AH diketahui baru menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima sekitar satu tahun.

Menurut Gufran, mekanisme pemutakhiran data mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Dalam mekanisme tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bersama lembaga pemerintah yang bertugas di bidang statistik melakukan sinkronisasi untuk mendukung pemutakhiran DTSEN sebelum data tersebut digunakan sebagai dasar pelaksanaan program bantuan sosial, pemberdayaan dan infrastruktur dasar.

Dalam persiapan penyaluran Bantuan Pangan Beras, Badan Pangan Nasional juga melakukan koordinasi dalam rangka pemadanan DTSEN dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK.

Pemadanan tersebut dilakukan bersama kementerian yang menangani urusan sosial, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta lembaga pemerintah yang bertugas di bidang statistik.

“Data penerima bantuan menggunakan data DTSEN yang langsung dikirim dari Badan Pangan Nasional ke Bulog setelah berkoordinasi dengan Kemensos dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri,” jelas Gufran dalam keterangannya kepada Metromini Media, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

Bantuan Beras dari Cadangan Pangan Pemerintah Pusat

Gufran menjelaskan bahwa bantuan beras tersebut berasal dari Badan Pangan Nasional dengan sumber beras dari cadangan pangan pemerintah pusat. Untuk penyalurannya, pemerintah menugaskan Perum Bulog.

Bulog bertugas menyalurkan bantuan pangan beras hingga ke titik pembagian. Dalam pelaksanaannya, Perum Bulog berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan terkait rencana penyaluran.

Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima melakukan koordinasi dengan kelurahan-kelurahan se-Kota Bima untuk mendukung proses distribusi.

Data penerima bantuan digunakan oleh Bulog bersama petugas pembagi di setiap kelurahan. Para petugas tersebut sebelumnya telah mendapatkan pelatihan dan pembinaan terkait mekanisme pembagian bantuan.

Untuk alokasi Juli hingga September 2026, setiap Penerima Bantuan Pangan atau PBP menerima 30 kilogram beras sekaligus.

Total beras yang akan disalurkan di Kota Bima mencapai 452.100 kilogram, dengan jumlah penerima sebanyak 15.070 PBP.

Jumlah Penerima Secara Total Bertambah

Berdasarkan data rekapitulasi, jumlah penerima bantuan pangan di Kota Bima secara agregat justru mengalami peningkatan dibandingkan alokasi sebelumnya.

Pada alokasi Juli hingga September 2026, jumlah penerima tercatat sebanyak 15.070 PBP. Sementara pada alokasi Februari hingga Maret 2026, jumlah penerima tercatat sebanyak 14.933 PBP.

Dengan demikian, secara keseluruhan terjadi penambahan sebanyak 137 PBP atau 0,92 persen.

Namun, kenaikan jumlah penerima secara total tidak berarti seluruh penerima lama tetap mendapatkan bantuan. Pemutakhiran dan pemadanan data menyebabkan sebagian penerima keluar dari daftar, sementara penerima lainnya masuk sebagai pengganti berdasarkan data terbaru.

Berkurangnya Penerima Disebut Akibat Integrasi Data

Gufran AH menjelaskan bahwa berkurangnya penerima bantuan pada sebagian keluarga di Kota Bima dapat disebabkan oleh proses integrasi dan pemutakhiran data.

Penerima Bantuan Pangan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga miskin dan rentan yang berada pada desil 1 hingga desil 4 sesuai kriteria DTSEN.

Menurut penjelasan yang disampaikan Gufran, kenaikan status desil atau tingkat kesejahteraan dapat dipicu oleh integrasi data digital, penambahan sumber data baru, kepemilikan aset atas nama anggota keluarga dan pembaruan sistem yang membaca perubahan kondisi sosial maupun ekonomi.

Beberapa kondisi yang dapat memengaruhi perubahan data antara lain aktivitas keuangan yang tercatat dalam sistem, kepemilikan kendaraan atau aset, adanya anggota keluarga yang memiliki pekerjaan tertentu, kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, penggunaan daya listrik, perubahan kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset produktif hingga perubahan jumlah tanggungan keluarga.

“Berkurangnya penerima bantuan sosial di Kota Bima disebabkan oleh integrasi data,” jelas Gufran.

Perubahan jumlah tanggungan keluarga, misalnya anak yang telah menikah atau bekerja, juga dapat memengaruhi kondisi kesejahteraan yang terbaca dalam sistem.

Ketepatan Sasaran Tetap Jadi Sorotan

Penjelasan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima tersebut memberikan gambaran bahwa perubahan penerima bantuan tidak semata-mata ditentukan di tingkat kelurahan atau pemerintah daerah, melainkan merupakan bagian dari proses pemadanan dan integrasi data nasional.

Namun demikian, keluhan mengenai ketepatan sasaran masih menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga keluarga miskin, masyarakat rentan dan warga lanjut usia yang membutuhkan tidak justru terlewatkan.

Sesuai mekanisme pemutakhiran data, data PBP pengganti setelah proses penyaluran juga dapat menjadi salah satu masukan untuk pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Dengan adanya berbagai keluhan yang muncul, masyarakat berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait terus melakukan evaluasi serta memastikan bantuan pangan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.

METROMINI MEDIA — Berani dan Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url