Lurah Lewirato Bantah Saudari Laili Dipecat, Pergantian Koordinator MBG Disebut Diputuskan Bersama

 

KOTA BIMA | Jumat, 21 Agustus 2026 — Polemik pergantian koordinator penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, kembali mendapat penjelasan dari Lurah Lewirato, A. Munir Hariaddin, S.Pd.

Menanggapi pengakuan Saudari Laili Danniaty yang sebelumnya menyampaikan kepada Redaksi Metromini Media melalui akun WhatsApp bahwa dirinya diberhentikan secara lisan dari tugas sebagai penyalur MBG, Lurah Lewirato menegaskan bahwa Saudari Laili tidak pernah dipecat dari statusnya sebagai kader maupun anggota.

Menurut Lurah, Saudari Laili juga tidak pernah dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Posyandu. Namun, sejak persoalan tersebut mencuat, Lurah menyebut Saudari Laili sendiri tidak hadir di Posyandu saat MBG turun untuk dibagikan.

“Yang pertama, Saudari Laili tidak pernah tidak dilibatkan. Cuma beliau sendiri mulai dari kasus itu mencuat tidak ke Posyandu pada saat turun MBG untuk dibagikan,” demikian tanggapan Lurah Lewirato kepada Redaksi Metromini Media.

Lurah juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan pemecatan Saudari Laili sebagai kader.

“Saudari Laili tidak pernah dipecat dari kader atau anggota mana pun. Hanya pergantian koordinator dengan alasan kuat,” tegasnya.

Diputuskan Bersama dalam Pertemuan

Menurut Lurah Lewirato, pergantian koordinator penyaluran MBG tersebut dibahas dan diputuskan bersama dalam sebuah pertemuan pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut berlangsung di dapur SPPG Lewirato, eks Lapangan Futsal, Jalan Sudirman, Kota Bima.

Lurah menyebut pertemuan itu melibatkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, yakni Saudari Laili Danniaty sebagai kader, Saudari Ani dari Kader Posyandu Jambu 1, pihak yayasan, pihak SPPG Lewirato, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Lurah Lewirato.

Menurutnya, pergantian koordinator tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama para pihak yang hadir.

Laili Sebelumnya Mengaku Diberhentikan Secara Lisan

Sebelumnya, Saudari Laili Danniaty menyampaikan kepada Redaksi Metromini Media melalui akun WhatsApp bahwa dirinya diberhentikan secara lisan dari tugas sebagai penyalur MBG.

Menurut pengakuannya, dirinya telah terlibat dalam penghimpunan data dan penyaluran MBG sejak awal dapur SPPG Lewirato berdiri sekitar satu tahun lalu.

Laili juga menyampaikan bahwa masa tugasnya sebagai penyalur sempat diperpanjang. Namun, kemudian dirinya mengaku tidak lagi menjalankan peran sebagai koordinator atau penyalur.

Dalam Surat Pernyataan Posyandu Jambu Lewirato 2 tertanggal 31 Juli 2026, Laili Danniaty tercatat sebagai PIC Kader. Dokumen tersebut mencantumkan 216 penerima manfaat, terdiri dari 14 ibu hamil, 67 ibu menyusui, dan 135 anak balita non-PAUD.

Kepala SPPG: Bukan Keputusan Dapur

Sebelumnya, Kepala SPPG Lewirato, Al Mudassir, juga telah memberikan tanggapan kepada Redaksi Metromini Media.

Pada intinya, Al Mudassir menyatakan bahwa pihak dapur SPPG tidak menentukan sendiri pergantian koordinator. Ia menyebut pihak dapur hanya menerima informasi mengenai pihak yang ditunjuk sebagai koordinator.

Dengan adanya tanggapan dari Lurah Lewirato, terdapat perbedaan dalam memahami peristiwa tersebut.

Di satu sisi, Saudari Laili Danniaty mengaku diberhentikan secara lisan dari tugas penyaluran MBG. Di sisi lain, Lurah Lewirato menegaskan bahwa Saudari Laili tidak pernah dipecat sebagai kader dan yang terjadi adalah pergantian koordinator yang disebut telah dibahas serta diputuskan bersama.

Polemik ini masih menyisakan pertanyaan mengenai alasan pergantian koordinator dan bagaimana keputusan tersebut dikomunikasikan kepada seluruh pihak.

Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

METROMINI MEDIA — BERANI & LUGAS.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url