LEAD NTB Desak PUSPA dan Pemkot Bima Bergerak, Perempuan Dipermalukan Rentenir di Medsos Jadi Sorotan
KOTA BIMA | Kamis, 6 Agustus 2026 — Maraknya unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang menjalankan praktik rentenir dengan cara mempermalukan orang yang memiliki persoalan utang mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB, Agus Mawardy.
Agus menilai fenomena tersebut tidak bisa lagi dilihat semata-mata sebagai persoalan utang-piutang. Terlebih ketika perempuan yang mengalami persoalan ekonomi kemudian foto, identitas maupun persoalan keluarganya diumbar ke ruang publik sebagai sarana tekanan penagihan.
Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius organisasi perempuan, PUSPA (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak), serta perangkat daerah Pemerintah Kota Bima yang mempunyai urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“PUSPA yang diketuai oleh istri Wali Kota juga tidak harus diam saja. Harusnya gelisah ketika ada perempuan di Kota Bima, di Bima, yang didiskreditkan dan dimarginalkan seperti ini hanya karena persoalan uang,” kata Agus Mawardy.
PUSPA Harus Ambil Peran
Agus menjelaskan, PUSPA bukanlah perangkat daerah atau dinas. PUSPA merupakan wadah partisipasi publik yang mempertemukan unsur masyarakat untuk ikut mendorong kesejahteraan, pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta anak.
Karena itu, menurutnya, keberadaan PUSPA semestinya dapat menjadi salah satu kekuatan sosial dalam membaca dan menyuarakan persoalan yang sedang dialami perempuan di tengah masyarakat.
Sementara pada sisi pemerintahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Di daerah, urusan tersebut dilaksanakan melalui perangkat daerah yang diberikan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Dengan demikian, PUSPA dan perangkat daerah memiliki posisi berbeda. PUSPA berada pada ranah partisipasi publik dan kemitraan, sedangkan OPD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan institusi resmi pemerintah daerah yang menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangannya.i
Menurut Agus, perbedaan posisi tersebut justru seharusnya membuka ruang kolaborasi ketika muncul persoalan sosial yang berdampak terhadap perempuan.
LEAD: Utang Jangan Jadi Alasan Merendahkan Martabat
Agus mengatakan, seseorang yang memiliki kewajiban utang tetap harus menyelesaikan kewajibannya. Namun, persoalan utang tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mempermalukan dan merendahkan orang lain.
“Masalah utang, selesaikan sebagai utang. Jangan karena punya uang kemudian merasa mempunyai kekuasaan untuk merendahkan manusia lain, apalagi sampai persoalan dan keluarganya diumbar di media sosial,” tegasnya.
LEAD NTB menilai persoalan menjadi semakin serius apabila metode penagihan sudah mengarah pada penyebaran identitas, foto, tekanan psikologis, penghinaan ataupun tindakan lain yang berpotensi merendahkan martabat perempuan.
Dalam kondisi demikian, kata Agus, PUSPA dapat mengambil peran melalui edukasi, advokasi, kampanye kesadaran dan membangun jejaring pendampingan. Sementara perangkat daerah yang menangani urusan perempuan dan anak dapat melakukan langkah sesuai kewenangannya, mulai dari pencegahan, pemberdayaan, koordinasi hingga menghubungkan perempuan yang membutuhkan bantuan dengan layanan perlindungan yang tersedia.
Minta Pemkot Bima Petakan Fenomena Rentenir
LEAD NTB juga meminta Pemerintah Kota Bima tidak menunggu persoalan tersebut semakin meluas.
Agus mendorong perangkat daerah terkait bersama PUSPA dan organisasi perempuan lainnya melakukan pemetaan terhadap fenomena rentenir, terutama praktik penagihan yang menggunakan media sosial untuk memberikan tekanan kepada peminjam.
Menurutnya, persoalan ekonomi perempuan juga harus menjadi bagian penting dari pendekatan yang dilakukan. Sebab, di satu sisi terdapat perempuan yang diduga menjalankan praktik pinjaman berbunga, sementara pada sisi lainnya juga terdapat perempuan yang berada dalam posisi rentan karena kebutuhan ekonomi dan kemudian menjadi sasaran tekanan serta dipermalukan.
“Ini harus menjadi problem yang dicarikan solusi. Harus ada suara dari PUSPA dan perangkat daerah yang menangani urusan perempuan. Jangan sampai perempuan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi justru semakin terpuruk karena dipermalukan di ruang publik,” ujarnya.
Agus juga meminta organisasi perempuan lainnya, termasuk PKK, ikut peka terhadap fenomena tersebut. Menurutnya, jaringan organisasi perempuan sampai tingkat kelurahan dapat menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami risiko pinjaman informal sekaligus mencegah praktik penagihan yang merendahkan martabat.
Jangan Biarkan Menjadi Normal di Media Sosial
LEAD NTB mengingatkan bahwa pembiaran terhadap unggahan-unggahan yang mempermalukan debitur dapat menciptakan anggapan bahwa metode tersebut merupakan cara penagihan yang wajar.
Padahal, kata Agus, hak seseorang untuk menagih kewajiban dan persoalan mengenai cara penagihan merupakan dua hal yang harus dibedakan.
Karena itu, LEAD NTB meminta PUSPA, perangkat daerah Pemkot Bima yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, PKK serta elemen masyarakat sipil membangun langkah bersama untuk melakukan edukasi dan pencegahan.
“Pemerintah dan organisasi perempuan harus hadir. Jangan menunggu ada korban yang lebih jauh dirugikan. Persoalan utang bisa diselesaikan, tetapi martabat manusia tidak boleh dijadikan alat penagihan,” pungkas Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy. (RED)
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"

