KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan Dua Direktur Perusahaan sebagai Tersangka Dugaan Suap Proyek


 JAKARTA |Selasa, 21 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM) Sudirman (SUD), dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani (ALG).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG selaku Direktur PT MSI," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Alvonsus Gani dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku bagi korporasi dan pemberi suap sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Penyidik menduga terjadi praktik suap dan benturan kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Perkembangan perkara ini masih terus didalami. KPK membuka kemungkinan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta proyek-proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. (RED)

SUMBER: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ANTARA NTB, Katadata.id | Selasa, 21 Juli 2026.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url