KPK Tahan Bupati Lombok Barat, Diduga Atur Proyek Puluhan Miliar dan Terima Alphard hingga Uang Tunai
JAKARTA | Selasa, 21 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Bersama LAZ, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani (ALG) sebagai tersangka.
Ketiganya digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol menuju mobil tahanan. Saat dicecar pertanyaan wartawan mengenai perkara yang menjeratnya, Lalu Ahmad Zaini memilih bungkam tanpa memberikan keterangan.
Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula ketika LAZ diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat membantu Sudirman memperoleh paket-paket proyek pemerintah tahun anggaran 2025–2026. Untuk menghindari konflik kepentingan, proyek diduga dikerjakan menggunakan perusahaan lain sebagai peminjam nama, sementara pelaksana sebenarnya tetap dikendalikan pihak tertentu.
KPK mengungkap sedikitnya terdapat paket proyek senilai Rp17,9 miliar yang diduga diatur, meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap I dan II, pembangunan gedung kantor, renovasi Kantor Bupati, sejumlah paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Setda, serta proyek di PT Air Minum Giri Menang. Selain itu, PT MSI juga disebut memperoleh proyek tata kelola air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar pada periode 2024–2026.
Sebagai imbalan atas proyek tersebut, LAZ diduga menerima berbagai barang, fasilitas, dan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, iPhone 17 Pro, sepasang sepatu Hermès, fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, serta satu ekor sapi kurban.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain berupa permintaan pengumpulan uang menjelang Lebaran sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta, serta dugaan penempatan dana sekitar Rp2,25 miliar di sebuah rumah sakit dengan modus pembelian saham maupun dana operasional bupati. Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk pembelian aset berupa tanah.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar, meliputi uang tunai, saldo rekening, kendaraan, dan dokumen aset. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. (RED)
SUMBER: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RRI, ANTARA, Okezone | Selasa, 21 Juli 2026
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
