Pelaksana Proyek Rawat Inap RSUD Kota Bima Pernah Terjerat Kasus Korupsi dan di Blacklist
https://www.metrominimedia.com/2026/01/pelaksana-proyek-rawat-inap-rsud-kota.html
![]() |
| Data hasil tender Proyek Gedung Rawat Inap di LPSE Kota Bima Tahun 2025. Metromini/Dok |
KOTA BIMA - Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima sedang berjalan dengan sejak anggaran APBD Perubahan 2025 dan dilanjutkan dengan APBD 2026 dengan pagu anggaran Rp35,5 miliar.
Dalam pelaksanaan tender tersebut hanya satu perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran yaitu PT. Citra Putera La Terang yang alamat kantornya di Jl. Kanfer No.176 Makassar (Kota) – Sulawesi Selatan. Dengan harga negosiasi Rp35,1 miliar.
Pihak Pokja hingga PPK menyakini bahwa hasil dari proses tender telah berjalan objektif, di mana satu penyedia dianggap paling memenuhi syarat dan terbaik setelah evaluasi ketat, lalu difinalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Salah seorang warga Kota Bima Agus Mawardy, setelah menginvestigasi dari pelaksanaan tender yang potongan harganya hanya Rp1% dan tak ada kompetitor dalam tender tersebut tentu patut dicurigai.
Dan dalam penelusurannya, Agus mengaku mulai menemukan banyak kelemahan Pokja hingga menjadi dugaan pelanggaran pelanggaran dalam tender Rawat Inap RSUD Kota Bima.
Pasalnya, kata Agus, PT
Citra Putera La Terang pernah terjerat kasus hukum seperti kasus korupsi Gedung DPRD Alor Tahun 2021-2022, Proyek Sekolah Unggulan Skala Rusia (Halmahera Selatan) Tahun 2023-2024, Proyek Jembatan Tangga (Kabupaten Bima) Tahun 2017, Proyek Pembangunan Pagar Sekolah Dasar (Halmahera Utara), Proyek di RSUD Labuha (Halmahera Selatan) Tahun: 2020; Proyek Irigasi di Randangan (Gorontalo) dan Perusahan ini juga diduga melakukan Pelanggaran Prosedur Tender (Setelah Di-Blacklist):
Agus menambahkan, PT. Citra Putra La Terang dalam rekam Jejak melaksanakan kegiatan pengadaan sangat kontroversial dan sering bermasalah.
Pada poyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor (Nusa Tenggara Timur).Tahun: 2021-2022. Mencuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Alor Tahap II.
"Kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar (menurut ITS), kemudian direvisi menjadi hampir Rp 1,4 Miliar (setelah audit IRDA)," bebrr Agus, Minggu, 11 Januari 2026.
Pelaksana proyek (HMS), staf administrasi (OD), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Alor. Ditambah muncul dugaan melibatkan politisi lokal untuk memenangkan tender proyek ini," sambungnya.
Agus mengungkapkan, mengerjakan Proyek Sekolah Unggulan Skala Rusia (Halmahera Selatan) Tahun 2023-2024. Masalah di proyek itu terjadi Keterlambatan penyelesaian proyek dan potensi putus kontrak.
"Proyek itu jadi temua Komisi I DPRD Halmahera Selatan. Perusahaan telah melakukan addendum (perubahan kontrak), namun belum berhasil menyelesaikan pekerjaan. Hingga tidak jelas keadaan pekerjaan selanjutnya," paparnya.
Ia menambahkan ada masalah saat PT Citra Putera La Terang mengerjakan Proyek Jembatan Tangga (Kabupaten Bima) Tahun: 2017 hingga mengalam Proyek "gagal konstruksi" (total lost) dan perusahaan di-blacklist.
"D’inas PU Kabupaten Bima mem-blacklist PT. Citra Putra La Terang pada tahun 2018. Diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Kasus ini sempat ditangani oleh Polda NTB. Namun penanganannya tidak jelas," ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan Pelanggaran Prosedur Tender (Setelah Di-Blacklist oleh Pemkab Bima) dalam statusnya saat itu. Tapi hebatnya Perusahaan ini diduga masih memenangkan sejumlah tender di berbagai daerah.
"Entah ada indikasi kelalaian atau kesengajaan dari Dinas PU dan LPSE Kabupaten Bima dalam menginput data blacklist ke sistem online LKPP. Karena dengan itu memungkinkan perusahaan tetap mengikuti proses tender," imbuhnya
Agus melanjutkan, masih ada lagi dugaan masalah dalam.proyek yang dikerjakan PT. Citra Putera La Terang seperti Proyek Pembangunan Pagar Sekolah Dasar (Halmahera Utara). Muncul dugaan praktek "sunat" upah kerja tukang.
"Diduga Manager PT. Citra Putra La Terang melakukan pemotongan upah yang dialihkan ke anggaran material. Tukang mengeluhkan upah yang tidak sesuai dengan perjanjian awal," jelas Agus.
![]() |
| Data hasil tender Proyek Gedung Rawat Inap di LPSE Kota Bima Tahun 2025. Metromini/Dok |
Masalah lainnya lagi, sambung Agus, saat PT Citra Putera La Terang mengerjakan Proyek di RSUD Labuha (Halmahera Selatan) Tahun: 2020. Masalah yang muncul dua proyek (pembangunan gedung Instalasi Rawat Jalan dan IGD) belum tuntas dikerjakan.
"Proyek seharusnya selesai pada Desember 2020, namun hingga Januari 2021 belum tuntas. Akhirnya jadi temuan.
Nilai proyek pembangunan Instalasi Rawat Jalan sebesar Rp9,5 miliar, sedangkan pembangunan IGD Rp 20 miliar lebih," jelasnya.
Agus mengaku, saat PT Citra Putera La Terang mendapat Proyek Irigasi di Randangan (Gorontalo). Masalah saat itu Meskipun mengerjakan proyek irigasi, perusahaan juga dikaitkan dengan masalah tanggul jebol mengancam wilayah sekitar.
Kembali ke tender Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima, Agus mempertanyakan pemantauan yang dilakukan pihak Pokja dan PPK saat proses proses penerjitan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) yang akan melakukan kontrak proyek dengan Julkarnain selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
"Dengan skema menggunakan skema Multi Years (Tahun Jamak). Pemantauan terhadap proses tender dan kontrak sudah dilakukan terhadap calon pemenang. Sudah dipastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan," sorot Agus mempertanyakan kinerja Pokja dan PPK.
Is menjelaskan, sesuai aturan LKPP terkait blacklist. Sudah didalami dan dianalisa keberadaan PT Citra Putera La Terang?Sesuai Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa kriteria perusahaan di Blacklist, perusahaan dapat masuk daftar hitam jika, terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia, tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang/jasa.
"Hasil analisis dari beberapa kasus PT. Citra Putra La Terang. Sangat kuat pelanggaran yang memenuhi kriteria di blacklist yaitu tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor.
"Dengan adanya indikasi korupsi dan penahanan pihak terkait, PT. Citra Putra La Terang seharusnya memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam LKPP," tandasnya.
Kata Agus, dari penelusuran tersebut. Ia pun sudah melaporkan tender proyek bangunan Rawat Inap RSUD Kota Bima ke LKPP.
"Termasuk informasi mengenai pemberian akta direktur cabang kepada Mulyono Tan perlu ditelaah lebih lanjut," tandasnya.
"Dari track record PT Citra Putera La Terang. Apakah keputusan yang terbaik untuk dimenangkan saat menjadi penawar tunggal? Perusahaan pernah di blacklist dan terjerat korupsi. Dengan status Perusahaan seperti itu. Kualitas Pokja dan PPK luar biasa sekali," sindir Agus sembari akan membawa masalah tender ini ke lembaga hukum terkait. (RED)





Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.