Terima Surat Pengosongan Aset, Ketua Koperasi Amaliah Abadi Ajukan RDP di DPRD
![]() |
| Surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Kota Bima masalah pengosongan aset yang dikelola Koperasi Amaliah Abadi di TPI, Kelurahan Tanjung, Kota Bima. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Salahudin.Ketua Koperasi Amaliah Abadi mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah ditentukan waktunya oleh Pimpinan DPRD Kota Bima, Selasa, 20 Januari 2026 pada pukul 10.00 WITA.
Salahudin memgatakan, RDP bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kota Bima yabg dilakukan di kantor DPRD terkait dengan adanya surat permintaan pengosongan Aset Pemkot Bima yaitu pengelolaan "Cold Storage" yang ada di TPI, Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
"Surat dari DPRD untuk RDD pagi ini Jam 10.00 Wita. Tujuan RDP ingin mengetahui jelas keterangan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan mengeluarkan surat permintaan pengosongan di gudang Cold Stotage yang ada di TPI," ujar mantan Anggota DPRD kota Bima itu, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan,, dalam perjanjian sewa yang ditandatangi dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima. Masa sewa samapi dengan Tahun 2028.
"Selama ini kami tetap komitmen dalam melaksanakan kewajiban di dalam kontrak. Seperti membayar PAD sesuai yang disepakati. Bahkan perawatan asset juga tetap kami jaga dengan hasil usaha dari aser darah yang kami kelola selama ini," bebernya.
Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelanggaran kontrak. Tapi secara sepihak pihak Pemkot Bima meminta untuk mengosongkan gudang.
"Dan atas dasar inilah. Kami meminta RDP di DPRD agar mengetahui jelas. Kesalahan apa yang kami lalukan. Atau ada alasan apa yang membuat pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima melanggar kontrak sewa yang sudah disepakati sebelumnya," tutup dia. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.