KUA Soromandi Disorot, Pegawai Beri Penjelasan Soal Ketidakhadiran Penghulu pada Akad Nikah Mualaf

 

BIMA | Selasa, 14 Juli 2026 - Pelaksanaan akad nikah seorang mualaf yang berlangsung di salah satu masjid di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Senin (13/7/2026), menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Soromandi tidak hadir dalam prosesi akad nikah yang berlangsung di wilayah kerjanya. Akad nikah tersebut diketahui dipimpin oleh petugas dari KUA Kecamatan Donggo.

Sorotan itu mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menilai KUA Soromandi tidak menjalankan tugasnya. Bahkan, muncul kritik yang menyebut KUA Soromandi "makan gaji buta" karena dinilai tidak mengambil peran dalam pelaksanaan akad nikah tersebut.

Menanggapi hal itu, seorang PPPK Suryadin, SPd.I alias Pena Bumi di KUA Kecamatan Soromandi, memberikan penjelasan melalui media sosial. 

Ia menyampaikan bahwa penghulu KUA tidak dapat menghadiri atau melaksanakan akad nikah apabila persyaratan administrasi calon pengantin belum lengkap.

Menurut pria yang akrab di sapa Rian itu, kelengkapan dokumen seperti formulir N1, N2, N4, dan N5 merupakan syarat wajib untuk memastikan pernikahan sah secara hukum serta mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur maupun nikah siri. Pemeriksaan kelengkapan berkas juga dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama.

Ia menegaskan bahwa pelayanan pernikahan di KUA memiliki mekanisme dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, keputusan penghulu untuk tidak menghadiri atau melaksanakan akad nikah disebut didasarkan pada ketentuan administrasi, bukan karena mengabaikan tugas.

Dalam unggahannya dengan akun Facebook Pena Bumi,  ia menilai narasi yang beredar di media sosial tidak menjelaskan substansi persoalan secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku di KUA.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala KUA Kecamatan Soromandi maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima mengenai kronologi lengkap dan status administrasi pernikahan tersebut.

Metromini Media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (RED)

 METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url