Nasdem Kota Bima Tegaskan Asset Daerah Bukan Milik Kekuasaan

Hj. Mutmainnah Haris, SH Ketua Nasdem Kota Bima dan suasana Rapat Komisi II DPRD Kota Bima, Selasa, 27 Januari 2026. (METROMINI/Dok)

KOTA BIMA - Keputusan Walikota Bima terkait pengelolaan Cold Storage di PPI Kelurahan Tanjung, sebelumnya telah memberhentikan  kontrak milik Koperasi Amaliah Abadi ÿang berakhir di tahun 2025.

Dan awal tahun 2026, Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin sudah mengeluarkan surat keputusan Pengelolaan Cold Storage kepada Koperasi Sinar Pantai selama 5 tahun.


Namun, dala. agenda rapat pembahasan lanjutan soal Cold Storage yang dipimpin  Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wakil Ketua DPRD Kota Bima RKP , Selasa, 27 Januari 2026.

Keputusan Walikota yang memberikan hak pengelolaan untuk Koperasi Sinar Pantai selama 5 tahun mendatang ditemukan banyak kesalahan yang berujung ditinjau kembalinya keputusan tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Ryan Kusuma Permadi, SH yang memimpin Rapat tertup di ruang Komisi II bersama Sekda Kota Bima, H. Fakhruranji. 

"Sudah sama seperti yang disampaikan Sekda. Surat keputusan Walikota akan ditinjau kembali dan aset Cold Storage akan dilakukan lelang ulang," ungkap Ryan kepada Metrominimedia.com, Selasa, 27 Januari 2026.

Kata dia. Surat Keputusan Walikota terkait keputusan penunjukan koperasi sinar pantai sebagai pengelola cold storage juga  otomatis batal.

Ia menjelaskan, alasan pembatalan penunjukkan pengelola baru. Karena isi suratnya juga ada beberapa kesalahan.

"Dan hasil keputusan rapat akan dilakukan pelelangan ulang," ujar RKP.


Hasil rapat tertutup di Komisi II DPRD Kota Bima terkait pengelolaan aset cold storage ditanggapi Ketua Nasdem Kota Bima, Hj. Mutmainnah Haris

Menurut Umi Innah, sapaan akranya, pembahasan dilakukan tertutup tentu perlu dievaluasi karena hasilnya berdampak langsung pada kebijakan resmi pemerintah.

Kata dia, pernyataan Sekda dan Wakil Ketua DPRD RKP yang akan meninjau ulang pengelolaan aset dan membatalkan SK kontrak baru yang sebelumnya telah diterbitkan Wali Kota.

"Pernyataan Sekda itu disampaikan singkat tanpa uraian dasar hukum pembatalan, evaluasi prosedur, maupun konsekuensi administratifnya," tuturnya.


Ia menilai persoalan ini bukan lagi soal teknis kebijakan jika dilihat hasil Rapat Komisi II. Tetapi murni masalah kepemimpinan.

"Soal pengelolaan aset Cold Storage dan dibatalkannya SK Walikota. Ini bukan lagi soal teknis kebijakan yang terjadi, tapi menyangkut kualitas dan kedewasaan kepemimpinan dan cara pemerintah memperlakukan aturan," tandasnya dalam status akun Facebook Mutmainnah Centre, Selasa, 27 Januari 2026.

Kata dia, ketika sebuah keputusan resmi pemerintah bisa dibatalkan begitu saja dalam forum rapat tertutup. Semestinya diberikan penjelasan terbuka.
Sampaikan dasar hukum yang jelas untuk dikomunikasikan ke publik.

"Jika itu tidak terjadi. Bahkan rilis resmi Sekretariat dewan atau pun dinas terkait tentang penjelasan atas ditinjau kembalinya keputusan kepala daerah.  Maka yang dipertontonkan bukan kewibawaan aturan, melainkan ketidakmatangan dalam mengelola pemerintahan,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa tata kelola aset daerah tidak boleh tunduk pada situasi politik sesaat.

“Aset daerah bukan milik kekuasaan, dan aturan bukan mainan politik. Kepala daerah seharusnya menegakkan prosedur, bukan mengacak-acaknya sesuai selera dan situasi. Jika keputusan hari ini bisa dibatalkan esok hari tanpa akuntabilitas, lalu di mana kepastian hukum bagi rakyat,?” tutup Mutmainnah. (RED)

.

Related

Politik dan Hukum 8952145123566782079

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item