Fraksi Merah Putih Ingatkan Pemkot Kelola Aset "Cold Storage" dengan Kepastian Hukum

Anggota DPRD Kota Bima yang juga Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi. (METROMINI/Dok)

KOTA BIMA - Anggota DPRD Kota Bima Abdul Rabbi, menanggapi perkembangan pengelolaan aset Cold Storage yang dinikai Pemkot Bima sudah habis masa kontrak di tahun 2025 lalu oleh Koperasi Amaliah Abadi.

Namun, Ketua Koperasi Amalia, M. Salahudin mengaku saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Bima. Diakuinya bahwa Koperasi Amalia Abadi masih terikat kontrak sewa dengan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bima hingga tahun 2028.

BACA JUGA: Walikota Ganti Pengelola Aset di PPI Tanjung Berujung RDP, "Pengelola dan DKP Sepakat Pengosongan Awal Februari 2026"

Menanggapi dinamika pengelolaan aser Cold Storage, Anggota DPRD Kota Bima Abdul Robbi menjelaskan bahwa setiap upaya penghentian kerja sama pengelolaan aset daerah yang masih terikat kontrak merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan secara hukum apabila tidak memiliki dasar yang jelas dan sah.

“Kontrak pengelolaan cold storage memiliki jangka waktu yang tegas sampai dengan tahun 2028. Selama jangka waktu itu belum berakhir, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menafsirkan kontrak secara sepihak demi membenarkan kebijakan yang menyimpang dari kesepakatan hukum,” tegas Sekretaris Fraksi Merah Putih dalam rilisnya, Jum’at, 23 Januari 2026.

Menurutnya, dia mencermati adanya kecenderungan penggunaan istilah-istilah administratif yang terkesan sah, namun secara substansi berpotensi mengarah pada pemutusan kerja sama secara sepihak.

“Kami ingin menegaskan, mengganti istilah tidak akan mengubah fakta hukum. Selama kontrak masih berlaku, penghentian kerja sama oleh satu pihak tetap merupakan pemutusan sepihak dengan seluruh konsekuensi hukumnya, apalagi peryataan kadis yang berdalih bahwa kebijakan tersebut adalah perintah dari pimpinan kami nilai ini pernyataan yang membahayakan bagi kepala daerah," jelasnya.

"Kalau pun benar ini adalah perintah pimpinan maka yang perlu dipahami oleh kepala OPD adalah bahwa perintah pimpinan tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum dan perintah yang bertentangan dengan hukum tidak wajib untuk dilaksankan,” sambung Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima saat ini.

Ia menekankan bahwa evaluasi tahunan tidak boleh disalahgunakan. Evaluasi adalah instrumen perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola, bukan alat legitimasi untuk menghentikan kontrak yang masih berjalan.

“Jika evaluasi dijadikan alasan untuk mengakhiri kontrak sebelum waktunya, maka yang terjadi bukan penegakan tata kelola, melainkan pembenaran kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi daerah,” pungkasnya.

Robi (sapaan akrabnya) menekankan bahwa pengelolaan aset daerah harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan pada tafsir sepihak atau kehendak kebijakan jangka pendek.

“Kami tidak akan membiarkan aset daerah dikelola dengan cara-cara yang berpotensi menjerumuskan pemerintah daerah ke dalam sengketa hukum. Setiap kebijakan yang diambil tanpa dasar kontrak yang sah harus siap dipertanggungjawabkan secara kelembagaan,” tegas Politisi Muda Partai Gerindra itu.

Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan konsisten, serta tidak ragu menyampaikan rekomendasi keras apabila ditemukan kebijakan yang menyimpang dari prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini bukan soal membela atau menyerang pihak tertentu. Ini soal menjaga wibawa hukum, kepastian kontrak, dan melindungi kepentingan daerah,” tutupnya. (RED)


Related

Politik dan Hukum 3972216817029662430

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item