Kerugian Rp7 M, FF Sales Kredit PNS di Bank Mandiri Ditahan Kejari Bima
KOTA BIMA - Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, S.H.,M.H MM dalam siaran persnya mengatakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial FF selaku karyawan yang menjabat sebagai marketing / SGK (Sales Generalis Konsumtif pada bagian Kredit KSM (PNS/Pegawai), Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA
Heru menjelaskan, tersangka FF terjerat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) PT. Bank Mandiri KCP Bima Periode 2021-2024.
"Tersangka FF menangani sebanyak 119 debitur KSM, yang sebagian besar berasal dari pegawai instansi pemerintah di Kabupaten Bima dan Kota Bima sejak tahun 2021-2024," ungkap Heru dalam siaran Persnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia melanjutkan, Fakta Penyidikan menunjukkan bahwa sebanyak 49 pengajuan kredit KSM diduga telah dimanipulasi oleh Tersangka, dan sebagian dana hasil pencairan kredit digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka FF.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu melakukan rekayasa dokumen kredit dengan cara mark up permohonan pinjaman yang tidak sesuai dengan permohonan pengajuan debitur," ungkapnya.
Lanjut dja, kemudian setelah kredit dicairkan ke rekening tabungan debitur, Tersangka memindahkan sebagian dana sesuai limit yang diketahui debitur ke rekening debitur di bank lain, sedangkan sisa dana dari selisih pencairan kredit digunakan oleh Tersangka FF.
"Bahwa perbuatan tersangka FF telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Petunjuk Teknis Operasional Kredit Serbaguna Mandiri (KSM), dengan cara menambah besaran limit kredit yang diajukan debitur, tanpa sepengetahuan debitur tersebut dan menggunakan selisih limitnya untuk kepentingan pribadi tersangka FF," bebernya.
Diakuinya, sehingga akibat perbuatan tersangka FF menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.167.434,915,00 (tujuh miliar seratus enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah).
"Bahwa penetapan tersangka FF tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose dengan memaparkan hasil pemeriksaan saksi – saksi dan ditelah ditemukan 2 alat bukti yang memperkuat pada perbuatan tersangka FF," terangnya.
Kata dia, tersangka FF disangka melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau melanggar Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023
"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka FF dengan surat perintah penahanan Nomor : Pront – 01/N.2.14/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026, dengan penahanan Rutan selama 20 hari sejak tanggal 23 Januari 2026 sampai dengan 11 Februari 2026 di Rutan Kelas IIB Raba Bima," tutup dia. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.