Dituntut 10 Tahun, Ini Penjelasan Pihak Kejari Bima Terkait Persidangan Mutmainnah dan Fian

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Virdis F. Putra. (METROMINI/Dok)

KOTA BIMA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima melalui Kasi Intel, Virdis F. Putra memberikan penjelasan terkait Persidangan terdakwa Mutmainnah dan Fian alias Oko.

Kata Virdis, soal penangkapan oleh TNI itu bisa saja dilakukan. Dan dari awal yang diserahkan dalam perkara ini dari pihak penyidik hanya dua tersangka yaitu Mutmainnah dan Fian alias Oko.

"Bapak mungkin sering membaca berita Pra Peradilan kasus narkoba yang ditangkap TNI. Pada prinsipnya siapapun bisa melakukan penangkapan. Kan ada barang buktinya dalam operasi tangkap tangan," ujar Kasi Intel di kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jum’at,  27 Februari 2026.

BACA JUGA: Ditangkap TNI, Dituntut 10 Tahun, Mutmainah Ngaku Sabu Satu Gram Dari Bandar Si Jampang

Ia mengungkapkan, terkait barang bukti sesuai penetapan pihak Pengadilan Negeri Bima ada dua klip narkoba jenis sabu seberat 4,31 gram dan ada juga barang bukti lainnya seperti klip, korek api dan handphone.

"Ada rincian beratnya dalam berkas, tapi saya lupa," ujarnya.

Saat Persidangan, kata dia, terdakwa Mutmainnah hanya mengaku barangnya satu klip saja. Namun, oleh saksi-saksi lainnya seperti Fian. Penyidik dan pihak TNI mengaku semua barang bukti itu adalah milik Mutmainnah.

Dia melanjutkan, saat kejadian ada lima orang yang diamankan. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan yang terkait dalam kasus ini. Hanya Mutmainnah dan Fian yang dilimpahkan berkasnya.

"Semua sudah tertuang dalam berkas tuntutan yang bisa dibaca lewat Penasehat Hukumnya yang sudah diberikan saat Persidangan," ungkapnya.

"Kami juga tidak perlu menghadirkan tiga orang lainnya. Karena keberadaan saksi dianggap cukup dari keterangan Fian, Penyidik dan pihak TNI," sambungnya.

Ia menjelaskan, pengakuan terdakwa Mutmainnah soal barangnya yang diperoleh dari Jampang alias Syamsir. Di persidangan saksi,  Jampang memang mengakui satu klip saja yang diberikan ke Mutmainnah. Soal beratnya, Jampang tidak bisa menjelaskan saat itu.

"Saat sidang barang dari Jampang hanya satu klip saja. Soal beratnya saksi Jampang mengaku lupa. Barang itu diambil tapi belum dilakukan pembayaran. Sebelumnya juga Terdakwa Mutmainnah sering mengambil barang dari Jampang. Dan keterangan saksi Fian, barang sempat dipisahkan oleh Mutmainnah dan sempat dijual ke salah satu temannya yang inisilalnya Mo. Si Mo membeli Rp100 ribu ke Mutmainnah saat itu," jelasnya.

Terkait Tuntutan, lanjut Kasi Intel, kedua terdakwa dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 132 yang ancamannya seumur hidup.

"Keduanya (Mutmainnah dan Fian) kami tuntut 10 tahun karena ancaman Pasalnya adalah Pasal 114 dan Pasal 132. Dan juga terdakwa Mutmainnah sebelumnya pernah masuk dalam kasus yang sama," tandasnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 1003989739300987422

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item