Pernyataan Sekda Soal Polemik Lahan di Amahami "Disemprot" Pengacara
![]() |
| Sekda Kota Bima H. Muhammad Fakhruraji (kiri) dan Casman Ilmanegara, SH. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA – Sengketa tanah antara Pemkot Bima dan warga pemilik SHM (Yandi, red) di kawasan Amahami yang menjadi lokasi kolam retensi ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Muhammad Fahrurazi.
Sekda menjelaskan, terkait masalah polemik lahan di Amahami. pemerintah saat ini masih mengedepankan jalur mediasi informal.
Namun, kata dia, langkah tersebut disebut hanya bersifat sementara sambil menunggu kejelasan status hukum aset.
“Kami fokus melakukan mediasi terkait lahan pemerintah di Amahami. Minggu depan kemungkinan sudah bisa diputuskan apakah mediasi informal ini efektif atau tidak,” ujar Fakhruraji usai menghadiri rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima, beberapa hari yang lalu.
Dijelaskannya, mediasi informal ini diarahkan pada kesediaan pihak pengklaim lahan untuk menyerahkan sertifikat secara sukarela, jiks terbukti lahan yang disengketakan merupakan aset pemerintah daerah.
"Jika tidak tercapai titik temu, jalur hukum akan ditempuh," tegas Fakhruraji
Menurutnya, Pemkot Bima telah menyiapkan langkah lanjutan melalui mediasi formal dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (Datun) sebagai representasi hukum pemerintah.
“Kalau tidak ada titik temu, kami akan masuk ke mediasi formal dan menggunakan Datun sebagai wakil pemerintah,” tegasnya.
Ditegaskannya, kendati ada lahan yang belum tuntas, proyek pembangunan kolam retensi tetap dilanjutkan. "Lahan bermasalah hanya mencakup sebagian kecil dari total area proyek. Dari empat titik lokasi kolam retensi—satu di Taman Dae La Kosa dan tiga di Amahami—hanya satu titik yang saat ini berstatus sengketa," terangnya.
Namun, kata dia, satu titik yang bermasalah tetap berada di kawasan proyek.
"Sejauh mana proses perencanaan proyek ini aka. mempertimbangkan kepastian hukum atas aset lahan," kata dia.
Dilanjutkannya, sebagai antisipasi, Pemkot Kota Bima bahkan menyiapkan opsi redesain lokasi proyek apabila sengketa tidak kunjung selesai hingga batas waktu tertentu.
“Jika masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka skenario kedua adalah redesain lokasi yang bersengketa,” ungkap Fakhruraji.
Diakuinya, kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Satgas Aset, tetapi juga membuka ruang evaluasi lebih luas terkait penataan, pengamanan, dan pengawasan aset daerah, termasuk potensi kelalaian administratif di masa lalu yang memungkinkan terbitnya sertifikat warga di atas lahan yang diklaim milik pemerintah.
Di sisi lainnya, pernyataan Sekda terkait sengketa lahan di Amahami ditanggapi oleh seorang pengacara, Casman Ilmanegara, SH.
"Pernyataan Sekda adalah sikap yang tidak bertanggung jawab. Kalau pemerintah punya alas hak yang otentik. Kenapa pemerintah ke kanak-kanakan Pak Sekda," sorot Casman dalam narasi status Faceboknya , Jum’at, 6 Februari 2026.
Ia menuliskan, negara tidak boleh kalah jika bukti yuridisnya ada.
"Uji dulu secsra hukum soal legalitasnya. War kata sertifikat pihak privat itu. Dari mana asal muasalnya. Teregistrasi ada alas hak atau tidak?," bebernya.
Dia menilai, langkah Pemkot yang memilih mediasi terkait sengketa lahan pemkot dan warga adalah yang kedua kalinya dan sangat mengecewakan.
"Kami mengamati kebijakan Pemkot Bima terhadap aset berharga ini seperti orang yang banci, ambigu, paradoks dalam menyampaikan pendapat oleh seorang Sekda," sorotnya.
Kata dia, semestinya Pemkot Bima jangan kompromi demi keuntungan satu atau dua orang. Sebagai pejabat pengelola dan penanggung jawab aset pemkot, ia berharap Sekda dapat menjaga integritas pemerintah.
"Jangan ajari rakyat terus begini. Sudah hanyak aset pemkot bima yang dilepas pada pihak lain (pemodal) tanpa ada rasa tanggungjawab dari pemerintah kota bima," pungkasnya.
"Untuk bagian hukum setda kota bima dan bagian aset di BPKAD. Tolong tunjukkan alas hak milik pemkot ke publik. Agar tak ada yang main di bawah meja," tutup Casman dalam statusnya. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.