Kasus Rimpu 2025, Kejaksaan Akui Ada Pengembalian dari Hasil LHP Inspektorat Kota Bima
![]() |
| Kasi Pidsus Hamka, SH, MH saat menggelar konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu, 18 Februari 2026. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA - Kasus kegiatan rimpu di tahun 2025 yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB ditanggapi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu, 18 Februari 2026 di kantornya.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Hamka, SH, MH mengaku belum sebulan menjabat sebagai Kasi Pidsus, laporan kasus korupsi yang sudah masuk di Kejari Bima ada sekitar 90 pengaduan yang disampaikan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan.
Kata dia, terkait penanganan kasus rimpu di tahun 2025 lalu sudah ada pengambilan keterangan dari pihak dan status kasus masih dalam tahap penyelidikan.
"Sudah ada yang dimintai keterangan. Dan untuk nama-namanya karena masih penyelidikan belum bisa disebut nama-namanya," jelas Hamka.
Ia mengaku, dari keterangan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kota Bima terlihat sudah ada pengembalian.
"Karena saya baru. Untuk kasus ini saya akan koordinasikan lebih dulu dengan Inspektur Kota Bima. Kelihatannya sudah ada pengembalian dari LHP Inspektorat dalam dokumen perkara ini," bebernya.
BACA JUGA: Direktur Eksekutif LEAD NTB Pertanyakan Perkembangan Kasus Festival Rumpu di Kejari Bima
Dijelaskannya, inti dari penanganan kasus tindak pidana korupsi adalah upaya untuk mengembalikan nilai kerugian negara. Sebab, negara akan dirugikan manakala kasus korupsi yang menjerat seseorang dan berakhir pada hukuman kurungan.
"Seseorang yang dijatuhi hukuman tahanan kan harus dibiayai oleh negara selama masa hukumannya Makanya prioritas dalam penanganan kasus korupsi adalah upaya untuk mendapatkan kembali hasil kerugian negara dari seseorang dan atau sekelompok orang yang dilaporkan kasus dugaan korupsinya," pungkasnya.
Ia menambahkan, dalam pelaporan maupun pengaduan yang dimasukkan ke lembaga penegak hukum terkait pekerjaan proyek pemerintah. Sebaiknya disampaikan setelah masa pemeliharaan pekerjaan tersebut.
"Kami tetap menerima semua laporan dan pengaduan dari masyarakat. Tapi untuk pekerjaan proyek pemerintah, sebaiknya pengaduan disampaikan setelah masa pemeliharaan proyek tersebut. Karena dalam masa pelaksanaan maupun di masa pemeliharaan. Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam karena situasi proyek masih dalam proses pengerjaan," tutup Hamka. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.