Pelaksana Proyek Drainase Primer di Santi Berharap Pemerintah Selesaikan Masalah Lahan Warga
![]() |
| Proyek Drainase Primer di Santi "Ditolak" Warga, Pemilik Lahan Minta Ganti Rugi. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA - Pekerjaan proyek drainase primer yang merupakan proyek pengendalian banjir bantuan dari bank dunia di Kota Bima kembali menuai protes warga. Pasalnya, salah seorang warga di RT 03 RW 02 memprotes soal lahannya yang belum dibebaskan oleh pemerintah. Dan meminta alat milik PT. Nindya Karya sebagai pelaksana proyek untuk tidak dioperasikan.
Hal ini disampaikan salah seorang sumber media ini saat meninjau pembangunan jembatan yang dibangun kembali oleh pelaksana proyek dalam pekerjaan program NUFReP di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Proyek drainase primer di santi ada warga yang menolaknya. Mungkin soal lahan lagi masalahnya," ungkap sumber, Selasa, 17 Februari 2026.
Kondisi ini pun dibenarkan oleh pelaksana lapangan proyek dari PT. Nindya Karya, Juni. Kata Juni, keadaan protes yang dilayangkan warga tentu akan berdampak pada proyek yang mengalami.
Ia menceritakan, pemilik lahan di pinggir sungai bagian selatan jembatan (pemilik bengkel, red) tidak mengijinkan alat berat melintas di tanahnya. Alasan pemilik lahan karena belum ada biaya pembebasan lahannya.
"Saat ini, alat dalam menunjang pekerjaan ini tidak bisa beroperasi untuk melanjutkan kegiatan proyek. Karena ada permintaan warga pemilik bengkel. Padahal kami sedang melakukan pembangunan ulang Jembatan. Dan jembatan ini sedikit lebih besar dari jembatan yang di sebelah timur," ungkap Juni.
"Pihak pemilik lahan melarang untuk menurunkan alat, karena lahannya belum dibebaskan. Dan ini urusan pihak pemerintah sebenarnya," sambung Juni, Selasa, 17 Februari 2026.
Juni mengaku, pihak NK tidak ada biaya pembebasan lahannya. Dan ia berharap agar pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah lahan ini karena berdampak pada progres pekerjaan proyek ini.
"Belum lama ini Pak Dinul (PPK, red) sudah datang dan membahas masalah ini. Tapi tidak tahu gimana hasilnya," ujarnya.
Sementara itu dari pihak PPK (BWS) dan dinas terkait urusan lahan di Pemerintah Kota Bima masih dimintai tanggapannya soal ini.
Demikian pula dengan pihak pemilik lahan (Pemilik Bengkel, red) di Sant masih dikonfirmasi lebih lanjut terkait "penolakan" ini.
Untuk diketahui, dalam kegiatan NUFReP di Kota Bima kewajiban Pemkot Bima adalah menyiapkan lahan. Dan dalam proposal yang diajukan ke Bank Dunia sebelumnya. Soal lahan tidak masalah dalam proposal yang diajukannya. Namun faktanya, warga kerap memprotes kepada pihak pelaksana proyek soal lahan yang belum dibebaskan Pemkot Bima. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.