Fraksi Merah Putih Desak Pemkot Segera Evaluasi Perda Zakat dan Hentikan Sementara Pemotongan Zakat Profesi

 

Pertemuan Rapat Kerja antara Baznas Kota Bima dengan Komisi I DPRD Kota Bima, Kamis, 5 Februari 2026. (METROMINI/Dok)

KOTA BIMA - Abdul Rabbi selaku Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima sekaligus Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bima menegaskan bahwa pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5% untuk zakat profesi yang dilakukan secara otomatis dan bersifat wajib oleh Pemerintah Daerah merupakan kebijakan yang patu

t dipertanyakan secara serius dari aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan perlindungan hak ASN. 

"Kebijakan tersebut harus diuji secara ketat terhadap asas legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Rabbi dalam rilisnya ke media Metrominimedia.com, Kamis, 5 Februari 2026.

BACA JUGA: Pemotongan Zakat ASN Bukan oleh Baznas, Perda Zakat Akan Direkomendasi untuk Dievaluasi

Anggota Komisi I itu mengatakan, berdasarkan rapat kerja Komisi I DPRD bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pihaknya menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang bersifat personal dan dilaksanakan atas dasar kesadaran serta kerelaan muzakki, bukan pungutan administratif negara. 

"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan peran negara dan pemerintah daerah sebatas pada fungsi fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan, bukan pemaksaan," ujarnya.

Kata dia, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam UU 23/2011 yang membenarkan pemotongan gaji ASN secara wajib dan otomatis tanpa persetujuan individual.

"Sebagai Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bima, saya bahwa Peraturan Daerah maupun Instruksi Wali Kota tidak boleh mengubah kewajiban ibadah menjadi kewajiban administratif yang bersifat memaksa, karena hal tersebut berpotensi bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta melanggar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk beribadah menurut agamanya," pungkas mantan aktivis HMI itu. 

Selain itu, lanjut dia, pemotongan gaji ASN secara wajib juga berpotensi melanggar hak kepegawaian ASN, karena gaji merupakan hak yang hanya dapat dipotong berdasarkan perintah undang-undang atau atas persetujuan sukarela pegawai yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa niat baik dalam mendorong optimalisasi zakat tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melanggar asas legalitas dan melampaui kewenangan pemerintahan. 

"Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah wajib didasarkan pada kewenangan yang sah dan tidak boleh mencampuradukkan kewenangan administrasi pemerintahan dengan kewajiban ibadah," terangnya.

Dikatakannya, negara dan pemerintah daerah berwenang memfasilitasi, namun tidak berwenang memaksa pelaksanaan ibadah melalui mekanisme pemotongan gaji.

"Sehubungan dengan hal tersebut dalam kapasitas sebagai Sekretaris Fraksi Merah Putih DPRD Kota Bima sekaligus Wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Bima meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengevaluasi dan menghentikan skema pemotongan zakat profesi ASN yang bersifat wajib dan otomatis, serta menggantinya dengan mekanisme berbasis persetujuan sukarela (opt-in) yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011," pungkasnya.

Selain itu, sambung Rabbi, setiap kebijakan yang berdampak pada pemotongan gaji ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan tidak bertentangan dengan undang-undang, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan administrasi pemerintahan.

"Dan kita harus mendorong BAZNAS untuk secara konsisten menjaga prinsip sukarela, akuntabilitas, dan perlindungan hak muzakki, serta tidak menempatkan diri sebagai legitimasi kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi melanggar hukum," tuturnya.

Ia menyatakan, pihaknya tidak menolak zakat, tetapi menolak pemaksaan zakat oleh instrumen kekuasaan negara, karena pemaksaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar konstitusi.

"Apabila kebijakan ini tetap dipertahankan tanpa koreksi, maka terbuka risiko hukum yang nyata," tegasnya.

Ia menambahkan, Fraksi Merah Putih akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kepala Daerah, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, guna memastikan bahwa setiap kebijakan daerah berjalan sesuai hukum, adil, dan menghormati hak konstitusional warga negara. 

"Kami menegaskan bahwa DPRD harus berdiri untuk menegakkan hukum, bukan untuk melegitimasi pelanggaran atas nama apa pun," tutup Rabbi. (RED)

Related

Politik dan Hukum 8823370585778030902

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item