Kasidik Pidsus Kejati NTB Janji Infokan Hasil Penanganan Kasus Amahami
https://www.metrominimedia.com/2026/02/kasidik-pidsus-kejati-ntb-janji-infokan.html
![]() |
| Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat di Mataram. (METROMINI/Dok) |
KOTA MATARAM - Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf memastikan akan menelusuri keterlibatan pihak swasta di balik kasus lahan reklamasi Amahami, Kota Bima.
Hal itu ia sampaikan saat menemui kelompok masyarakat yang menggelar aksi, Senin, 2 Februari 2026.
Dikutip dari NTBSatu.com, saat aksi di depan kantor Kejati NTB kemarin, sejumlah orang mendesak kejaksaan memeriksa pengusaha di Kota Bima inisial M alias N. Diduga yang bersangkutan terlibat dalam proyek reklamasi illegal dan kegiatan penataan kawasan Amahami melalui APBD di masa kepemimpinan Wali Kota H. Qurais Abidin.
“Jika terbukti menyalahi aturan dan diduga mendapatkan keuntungan maka tetap dipidana. Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan kami akan infokan kembali setelah ada hasilnya,” jelas Hendarsyah, dilansir dari NTBSatu.com, Selasa, 3 Februari 2026.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, proses kasusnya masih berjalan di tahap penyelidikan. Kejaksaan mulai menyisir saksi-saksi dari kalangan pengusaha hingga pejabat daerah.
“Itu masih berjalan. Masih penyelidikan,” terangnya kepada NTBSatu, Minggu, 25 Januari 2026 lalu.
Di tahap ini, jaksa masih melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Termasuk, mendalami berbagai dokumen dan memintai keterangan saksi-saksi.
Informasi beredar, Pidsus Kejati NTB telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
“Kalau itu (pemeriksaan saksi), masih. Cuman kami bisa belum ungkap. Karena ini masih penyelidikan,” jelas Zulkifli.
Berdasarkan data diperoleh NTBSatu, ada puluhan nama yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi itu. Luasan kepemilikan lahan tersebut berbeda-beda, bahkan ada yang menguasai hingga belasan hektare.
Menjawab itu, Aspidsus memilih tak berkomentar panjang. Alasannya sama, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa siapapun pemilik lahan akan tetap dimintai keterangan.
Iya. Siapa pun yang di sana (menguasai lahan di atas reklamasi Amahami), akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Penelusuran LPSE Kota Bima, Pemkot Bima tercatat pernah merealisasikan beberapa proyek di atas kawasan reklamasi Amahami. Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada tahun 2018 di bawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Pemkot Bima juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD tahun 2017 untuk penataan kawasan Amahami di bawah Satker Dinas PUPR Kota Bima.
Berikutnya, proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, nilai itu bersumber dari APBD 2017. Proyek itu di bawah Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Dugaan lain, muncul di atas lahan reklamasi tersebut terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). Total pemilik sertifikat sebanyak 28 orang dengan luasan berbeda-beda. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.