Polemik Lahan Proyek Kolam Retensi di Amahami, Anggota DPRD NTB Tegaskan itu Milik Pemkot Bima
![]() |
| Anggota DPRD Provinsi NTB, H. M. Aminurlah alias Maman dari PAN menyoroti soal lahan Pemkot yang dipagar oknum warga. (METROMINI/Dok) |
KOTA MATARAM - Polemik lahan atau aset Pemkot dengan oknum warga bernama Yandi menjadi sorotan publik. Lahan yang menjadi obyek sengketa merupakan lahan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bima sebagai lokasi pembangunan proyek kolam retensi di dua titik yaitu di Amahami dan Taman Ria.
Proyek yang sudah ditandatangani kontrak antara BBWS dengan salah satu perusahaan pemenang tender asal Pulau Lombok merupakan bagian dari program pengendalian banjir di Kota Bima atau National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didukung Bank Dunia, dengan nilai kontrak mencapai Rp69 miliar.
Proyek ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian banjir Kota Bima. Namun, pembangunan terkendala polemik kepemilikan lahan yang telah menjadi perhatian publik dan pejabat daerah sejak lama.
Diduga ada transaksi jual-beli atas aset pemerintah dan penerbitan sertifikasi hak milik yang bermasalah. Diindikasi melibatkan banyak oknum pejabat tertentu dan oknum warga hingga oknum pemilik modal di Kota Bima.
Hal tersebut diungkap oleh Mantan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang kini menjabat Anggota DPRD NTB, H. Muhamad Aminurlah atau akrab disapa Maman, Sabtu (21/2/2026).
Politisi PAN itu menegaskan, adanya dugaan jual-beli dan pengelolaan aset daerah yang bermasalah saat ini karena saat menjabat Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, dirinya pernah memanggil pihak terkait yang menjual dan membayar aset daerah.
“Sepanjang yang saya tahu, ada perempuan yang menjadi Lurah Dara di Kota Bima saat itu. Mungkin sekarang sudah dimutasi atau masih bekerja di Pemkot Bima. Bukti-buktinya ada. Tanah itu sudah ditukar dengan tanah di Lampe Kota Bima dan tanah di Desa Sakuru Kabupaten Bima. Semua dokumen ada saat itu, tapi sekarang saya tidak tahu di mana,” ujar Maman.
Maman menjelaskan, tanah-tanah tersebut telah ditukar-menukar dengan tanah pertanian oleh Pemerintah Kabupaten Bima sebelum diserahkan ke Pemerintah Kota Bima.
“Pemerintah Kota Bima setelah menerima aset itu mereka memeliharanya. Bahkan di depan tanah itu dibuat taman. Dan tidak mungkin di mantan Wali Kota Alm. Nur Latif dibuat taman kalau tanah itu milik orang lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, beberapa oknum diduga mengambil alih tanah meski sudah diserahkan. Praktik penerbitan sertifikat tanah oleh BPN juga menjadi sorotan, karena diindikasi banyak kejanggalan.
“Laut saja bisa disertifikat, apalagi tanah. Bagian tanah yang diserahkan Pemkab Bima ada yang sudah diserahkan mantan Wali Kota Qurais ke pihak Kementrian imigrasi untuk dibangun kantor Imigrasi dan sudah dibangun. Kok bisa diambil alih orang lain di kiri-kanannya?," ujarnya.
Menurutnya, munculnya sertifikat di atas lahan ini terjadi karena dua faktor yang memberikan peluang untuk oknum bermain. Pertama adanya kebakaran yang melanda Pemerintah Kabupaten Bima hingga menghanguskan banyak dokumen dan sistem administrasi Pemkot Bima yang mungkin kurang optimal.
“intinya, tanah itu sudah tukar-menukar dan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemkot Bima. Tinggal Pemkot menelusuri tanah-tanah yang ada di Lampe dan Desa Sakuru hasil tukar menukar tanah di Amahami," terangnya.
Ia menduga kuat tanah itu sudah dijual oleh oknum.
“Bisa saja oknum dari dalam Pemkot itu sendiri dengan beberapa pihak lainnya,” jelasnya.
Terkait pernyataan Wakil Wali Kota Bima yang menyebut tanah itu milik Pemkot Bima, Maman menegaskan itu benar adanya
"Tanah itu milik Pemkot. Sudah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten. Betul 100 persen pernyataan Wakil Walikota itu,” tegasnya.
Terpisah, akibatnya, menanggapi polemik ini, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH menjelaskan terkait pembentukan Pansus Penertiban dan Penelusuran Aset merupakan tindak lanjut aspirasi masyarakat dan usulan fraksi.
“Mekanisme dilakukan melalui voting. Dari 24 anggota dewan yang hadir, 13 mendukung, 3 menolak, dan 8 abstain. Dengan suara terbanyak, DPRD sepakat membentuk pansus untuk menertibkan dan menelusuri aset Pemkot Bima,” jelasnya.
Namun hingga saat ini. Pantauan media ini, kinerja Pansus Aset DPRD Kota Bima tak menunjukkan keseriusan dalam pengungkapan dan penelusuran keberadaan aset-aset yang bermasalah di tubuh Pemkot Bima.
Ketua Pansus Aset Abdul Robbi yang dimintai tanggapannya soal kinerja Pansus tak membalas konfirmasi yang disampaikan wartawan media ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H. Muhammad Fakhrunraji menyambut baik keputusan DPRD.
Menurutnya, pembentukan pansus sejalan dengan komitmen Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima untuk inventarisasi dan pengamanan aset daerah.
“Dengan satgas aset di Pemkot dan pansus di DPRD, komitmen eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mengamankan aset daerah demi pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Fakhrunraji menyatakan Pemkot Bima sebelumnya telah menyampaikan surat resmi kepada Bank Dunia bahwa lahan Amahami tercatat dalam buku aset Pemkot.
Namun, kata dia, belakangan ini ditemukan adanya pemagaran serta sertifikat sebagai lahan di lokasi proyek kolam retensi Amahami atas nama pihak lain.
“Pemerintah Kota Bima tidak dapat mengesampingkan fakta adanya sertifikat yang dimiliki pihak lain. Namun demikian, kepemilikan sertifikat tersebut tidak serta-merta menggugurkan klaim Pemerintah Kota Bima terhadap aset tersebut,” tegasnya.
Kata dia, Pemkot telah berkoordinasi dengan BPN dan menempuh jalur mediasi, baik informal maupun formal. Jika tidak tercapai kesepakatan, jalur hukum perdata akan menjadi langkah terakhir.
“Terkait penyelesaian sengketa, Pemkot Bima telah menyepakati tahapan penyelesaian melalui jalur mediasi, baik secara informal maupun formal,” jelasnya.
Ia meminta dukungan dan doa banyak pihak agar proses mediasi bisa berjalan lancar.
“Jika berjalan lancar, tentu akan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Sekda juga meminta dukungan Balai Wilayah Sungai (BWS) karena Pemkot belum dapat menerbitkan surat clean and clear akibat status lahan yang masih dalam sengketa.
“Kami memohon maaf karena saat ini proses masih berjalan. Kami juga meminta dukungan dan bantuan dari BWS agar proyek ini tetap dapat berjalan,” pintanya. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.