BKPSDM Kota Bima Klaim Mutasi Sesuai Sistim Merit, Anggota Komisi I Tantang Tunjukkan Dokumennya
![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kota Bima Abdul Rabbi dan jajaran pejabat BKPSDM Kota Bima. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA - Mutasi ASN untuk 108 jabatan pengawas dan 12 Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang digelar di Paruga Na’e Convention Hall, Jumat (6/2/2026), memantik polemik dan perbincangan di tengah masyarakat.
Pasalnya, kebijakan Walikota Bima tersebut menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak yang menilai adanya dugaan penurunan eselon terhadap belasan lurah yang dimutasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Muhammad Mahdum, SH, memberikan klarifikasinya.
Ia memastikan bahwa mutasi dan pelantikan yang dilaksanakan tidak mengandung unsur demosi.
“Tidak ada demosi. Semua yang dilakukan adalah rotasi biasa karena masih dalam rumpun jabatan yang sama, yaitu jabatan pengawas,” tegas Mahdum saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (9/2/2026) lalu.
Ia menjelaskan, seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai regulasi kepegawaian. Mulai dari pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari BKN.
“Semua pejabat yang dilantik merupakan mutasi Lurah menjadi Kasi di Kelurahan tidak dapat disebut sebagai demosi. Karena jabatan tersebut masih berada dalam rumpun jabatan yang sama.
Kata dia, sekarang tidak lagi mengenal eselonering seperti dulu. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jabatan eselon IVa dan IVb masuk dalam satu kategori, yaitu jabatan pengawas.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jabatan eselon IVa dan IVb masuk dalam satu kategori, yaitu jabatan pengawas. Artinya perpindahan jadi Lurah eselon IVa ke Kepala Seksi eselon IVb itu bukan demosi tapi mutasi biasa saja,” terangnya.
Ia menambahkan, dinamika kepegawaian saat ini telah berbasis sistem dan digital. Setiap pengusulan nama pejabat akan diverifikasi secara ketat oleh sistem BKN yang dilakukan secara online.
“Jika pengusulan melanggar ketentuan, sistem BKN akan otomatis menolak. Artinya, mutasi beberapa Lurah menjadi Kasi itu bukan demosi, melainkan rotasi biasa karena masih dalam jabatan pengawas,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh penempatan pejabat dilakukan berdasarkan sistem merit, yakni mengacu pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerjan bukan kepentingan-kepentingan tertentu.
BACA JUGA: Anggota Komisi I Rabbi Soroti Tajam Hasil Mutasi Demosi Belasan Lurah
Ia menambahkan, setiap persetujuan teknik (Pertek) yang diterbitkan oleh BKN diberikan untuk 50 jabatan pengawas. Sementara, dari mutasi kemarin pertek yang diberikan oleh BKN untuk 108 jabatan pengawas dan sisanya dari guru yang menjadi kewenangan pihak Dinas Pendidikan Kota Bima.
"Di kami sesuai dengan pertek BKN ada 108 jabatan pengawas. Dan setiap satu jabatan telah kami usulkan tiga nama ke BKN yang kemudian dipilih oleh Walikota sebagai pemegang hak prerogatif dalam memutuskan jabatan ASN teraebut," ujarnya.
Diakuinya, tiga nama yang diusulkan di BKN tidak harus disosialisasikan. Sebab belum ada aturan soal itu. Soal evaluasi kinerja dan kompetensi ASN pun telah dilakukan tanpa meminta keterangan dari para ASN yang telah diusulkan namanya ke BKN untuk 108 jabatan pengawas.
"Sebenarnya dari yang diusulkan ada juga yang ditolak oleh BKN. Untuk evaluasi dan kompetensi ASN sudah dilakukan dan semua dientri secara online. Diterbitkannya pertek oleh BKN merupakan bukti bahwa proses mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada," tandasnya.
Tanggapan Anggota Komisi I
Menanggapi pernyataan BKPSDM Kota Bima yang menyebut bahwa mutasi lurah menjadi kepala seksi (kasi) tidak dapat dikategorikan sebagai demosi karena masih berada dalam rumpun jabatan pengawas, Anggota Komisi I DPRD Kota Bima sekaligus Sekretaris Fraksi Merah Putih, Abdul Rabbi, menyampaikan klarifikasi berbasis hukum administrasi kepegawaian.
“Benar bahwa dalam Undang-Undang ASN yang telah diperbarui, pendekatan eselon sudah tidak digunakan lagi. Namun perlu dipahami secara tepat bahwa penghapusan eselon tidak serta-merta menghapus konsep demosi dalam hukum ASN,” tegas Abdul Rabbi.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum kepegawaian, demosi tidak ditentukan oleh nomenklatur eselon, melainkan oleh penurunan kedudukan jabatan, kewenangan, tanggung jawab, dan fungsi struktural. Dalam konteks pemerintahan kelurahan, lurah merupakan kepala unit kerja, sementara kasi adalah jabatan di bawah lurah yang secara struktural bertanggung jawab kepada lurah.
“Meski sama-sama berada dalam kategori jabatan pengawas, lurah dan kasi tidak setara secara struktural maupun fungsional. Oleh karena itu, penurunan dari lurah menjadi kasi tetap dapat dikualifikasikan sebagai penurunan jabatan secara administratif,” ujarnya.
BACA JUGA: Mutasi 120 ASN di Pemkot Bima, Diwarnai Muatan Dendam Politik Pilkada
Abdul Rabbi juga menanggapi klaim BKPSDM bahwa seluruh proses mutasi telah diverifikasi oleh sistem BKN. Menurutnya, verifikasi sistem BKN bersifat administratif-teknis, bukan penilaian atas legalitas substansi kebijakan.
“Validasi sistem tidak serta-merta menjawab pertanyaan hukum tentang alasan, prosedur, dan kepatuhan terhadap asas-asas pemerintahan yang baik. Dalam praktik nasional, banyak kebijakan kepegawaian yang lolos sistem administrasi, namun kemudian dikoreksi oleh KASN atau dibatalkan melalui mekanisme hukum,” jelasnya.
Terkait pernyataan bahwa penempatan pejabat telah dilakukan berdasarkan sistem merit, Abdul Rabbi menegaskan bahwa sistem merit tidak cukup dinyatakan, tetapi harus dapat dibuktikan secara terbuka dan individual.
“Jika benar berbasis sistem merit, maka semestinya dapat ditunjukkan dokumen evaluasi kinerja masing-masing lurah, indikator penilaian, serta proses evaluasi jabatan yang mendahului keputusan tersebut. Tanpa itu, klaim sistem merit menjadi sulit diuji secara objektif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sikap kritis tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan pemerintah daerah, melainkan upaya memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan taat hukum dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi ASN.
“Saya tidak menuduh dan tidak menyimpulkan motif apa pun. Yang saya dorong adalah pembuktian administratif yang sah dan transparan, agar kebijakan ini tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ASN di Kota Bima,” pungkas Abdul Rabbi. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.