Miris Nasib Hairunnisah!!! Tak Jadi PM di Penaraga, Dipecat Mitra Sebagai Relawan di SPPG Tanjung
![]() |
| Himbauan BGN soal pelarangan pemecatan Relawan di Dapur SPPG. (METROMINI/Dok) |
KOTA BIMA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Haerunnisah (43) mengaku, di sejak Oktober 2025 lalu, dia merupakan relawan yang bekerja di Dapur SPPG Tanjung, Kota Bima.
IRT asal Kelurahan Penaraga itu mengatakan, saat menjadi relawan, dia ditunjuk sebagai Kordinator Divisi Ompreng.
"Saat bekerja di Dapur SPPG Tanjung, kami direkrut awalnya di wawancara dan lolos. Kami pun diberi pelatihan di dapur SPPG Tanjung. Tapi semua relawan walau sudah ada sertifikar dan diurus BPJS Ketenagakerjaannya, namun fisik sertifikat maupun kartu BPJS Ketenagakerjaannya belum diberikan," ungkapnya.
Kata dia, setelah bekerja sejak Oktober 2025, di akhir Januari 2026 lalu. Dia dipecat secara lisan oleh Ibu Boss yang dikenal sebagai Mitra di Dapur SPPG Tanjung.
"Saya sebenarnya angkatan pertama kerja di dapur itu. Saya dipecat dengan alasan mereka kalau saya membuat keributan dan membangkang," ujarnya, Senin, 1 Maret 2026.
Diceritakannya, di malam itu, kondisi ompreng masih basah dan lapnya belum kering. Dan kondisi Ibu menyusui ini dalam keadaan tidak enak badan.
"Sekitar pukul 23.40 WITA, karena tak enak badan saya meminta ijin pulang. Namun oleh Kordinator Relawan dan Mitra. Saya tidak diberikan ijin. Saya sebenarnya tidak banting ompreng sampai berbunyi nyaring," akunya.
"Saat itu, saya tarik keranjang yang isinya banyak ompreng basah. Saat dikeluarkan dan saya angkat ingin disimpan di atas keranjang teman-teman yang masih ngelap. Keranjang itu tak sengaja tertarik dan jatuh. Kondisinya pun saya sedang kesal tidak diizinkan pulang, Padahal saya benar-benar lagi tidak enak badan," sambung Ibu pemilik dua balita itu.
Lanjut dia, sempat dipanggil oleh Kordinator relawan yang baru diangkat, Namun, ia tak mengindahkan karena badannya sedang sakit.
"Hari itu seingat saya malan minggu. Dan minggu kedua saya gajian. Tiba-tiba datang seorang staf yang memanggil saya dan menyampaikan bahwa saya telah dikeluarkan secara lisan oleh Mitra dapur SPPG Tanjung," bebernya.
Menurutnya، pemecatan.secara lisan dan tidak ada kontrak kerja antara mitra dan relawan sejak awal adalah bentuk tidak profesionalnya dapur SPPG. Padahal di tiap-tiap SPPG ada 3 orang BGN yang bertanggung jawab soal hak dan kewajiban para relawan.
"Apa dalam aturan BGN relawan di dapur sppg dianggap seperti barang? Apakah pihak Mitra bisa memecat Relawan? Apakah awal kerja Tidak perlu kontrak dengan Kepala SPPG?," tanya dia.
"Masa karena bos mitra merasa kesal. bukan oleh Kepala Dapur. Tapi perintah pihak Mitra secara lisan relawan bisa dikeluarkan. Apakah ini aturan cara dan cara kerja mengurus soal gizi. Tidak ada profesionalnya sama sekali," sorotnya menambahkan.
Padahal, sambung dia, ada relawan di devisi lain yang minta pulang duluan karena sakit, pihak mitra dan Kordinator Relawan memberikan izin.
"Giliran saya tidak diijinkan. Inikan diskriminasi. Semestinya semua relawan diperlalukan sama di hadapan mitra. Lalu apa sikap Kepala SPPG?," tuturnya sambil bertanya.
Diakuinya, setiap dua minggu, ia mendapatkan gajinya sekitar Rp1,2 juta. Dan karena dipecat secara lisan, kini ia kehilangan penghasilannya, kendati suaminya adalah seorang ASN.
Dia menambahkan, sebagai ibu menyusui dan memiliki seorang anak balita. Semestinya dia termasuk dalam penerima manfaat dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima.
"Selama saya kerja di dapur, status saya juga sebagai ibu menyusui dan punya balita. Namun, selama ini saya maupun anak saya yang masih balita tidak menjadi Penerima Manfaat (PM) di Kelurahan Penaraga, " ungkapnya.
Ia mempertanyakan hal ini ke Kordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kota Bima (Ulfa) melalui nomor Whatsapp.
"Alasan ibu Ulfa, PM sudah full. Karena jatah ibu hamil, balita dan ibu menyusui di Kecamatan Raba sudah mencapai 3.000 orang," ungkapnya sembari menjelaskan penjelasan Korwil atas pertanyaannya soal PM di Penaraga.
Ia menilai, jawaban Ibu Korwil sangat lucu dan mengabaikan keberadaan seorang ibu menyusui dan seorang balita dengan alasan aturan dan hilang rasa kemanusiaannya.
"Jawaban Ibu Ulfa lucu saja. MBG Inikan untuk mencegah stunting. Gizi sangat penting diberikan saat anak berusia balita dan seorang ibu yang sedang menyusui. Kalau terhadap kami dijawab sesuai aturan tak dipandang prioritas sebagai tujuan program MBG. Patut dipertanyakan substansi program MBG di Kota Bima saat ini," pungkasnya.
"Sepertinya, kami bukan warga negara Indonesia yang punya hak menjadi penerima manfaat dari program unggulan Bapak Prabowo presiden kita saat ini," tutup Haerunnisah kepada Metromini media.
Sementara itu, dilansir dari media online SuaraBekaci.id yang dirilis tanggal 5 Desember 2025 lalu yang bertajuk "BGN Larang Keras SPPG Pecat Relawan Dapur".
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati menegaskan Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memecat para relawan yang telah bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun terjadi pengurangan jumlah penerima manfaat.
Pengurangan jumlah penerima manfaat MBG adalah kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat MBG.
“Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff para relawan, karena program MBG tidak hanya sekadar untuk memberikan makanan bergizi kepada siswa, tapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam pengarahannya di acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Hotel Aston Cilacap, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menambahkan, jika semula SPPG dapat mengelola 3.500 lebih penerima manfaat, kini setiap dapur MBG itu hanya dapat mengelola 2.000 siswa penerima manfaat, dan 500 ibu hamil, ibu menyusui dan balita non PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) atau yang dikenal sebagai 3B. (RED)




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.