Gelombang Kritik Publik Menguat, Warganet Soroti Rasa Keadilan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

 

#JAKARTA – Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026).

Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI, yang berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 

Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi usai korban menyelesaikan rekaman podcast di kantor YLBHI.

Akibat serangan itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar serius hingga sekitar 24 persen pada bagian wajah, mata, dada, dan tangan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Puspom TNI menyatakan bahwa keempat tersangka kini telah ditahan di Pomdam Jaya dengan status tahanan keamanan maksimum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam keterangannya, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami peran masing-masing tersangka. 

Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui dua orang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sementara dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai perencana masih dalam penyelidikan.

Kasus ini memicu perhatian publik luas. Berbagai reaksi masyarakat bermunculan, terutama di media sosial, yang mempertanyakan rasa keadilan bagi korban serta mendesak pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Sejumlah pihak juga menyoroti proses hukum yang akan dijalani para tersangka, termasuk dorongan agar penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berbagai komentar warganet yang beredar menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap rasa keadilan dalam penanganan kasus tersebut. 

Sejumlah netizen mempertanyakan ringan atau beratnya ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, dibandingkan dengan dampak permanen yang dialami korban.

“Ancaman 7 tahun, sementara korban cacat seumur hidup. Di manakah keadilan itu,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar yang ramai diperbincangkan.

Tak hanya itu, desakan untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa ini juga menguat. Publik menilai, mengungkap pelaku lapangan saja belum cukup tanpa menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang utama.

Selain itu, muncul pula perdebatan terkait mekanisme peradilan yang akan digunakan. Sebagian warganet mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan harapan mampu menghadirkan keadilan yang objektif bagi korban.

Kritik lain juga menyoroti perlakuan hukum terhadap aparat, yang dinilai harus setara dengan masyarakat sipil tanpa adanya perlakuan khusus.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan terus berkembang, seiring tuntutan publik agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa kompromi.

Puspom TNI sendiri sebelumnya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk komitmennya mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Pusspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional, tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi. (#RED/#RAGAM SUMBER/AI/Agus) 


📷 Metromini Bima/Ilustrasi

#TNI #KontraS #AirKeras #Warganet

Related

Jakarta 1038681756398714369

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item