Pansus Aset DPRD Kota Bima Siap “On The Spot” Pekan Depan, Kasus Lahan Mangkrak Disorot
![]() |
| Pansus Aset DPRD Kota Bima Siap “On The Spot” Pekan Depan, Kasus Lahan Mangkrak Disorot. |
#KOTA BIMA – Dugaan pemborosan anggaran kembali mencoreng wajah pengelolaan aset di Kota Bima. Sebidang lahan yang dibeli menggunakan uang daerah sebesar Rp2 miliar sejak tahun 2015 hingga kini terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.
Lahan yang berada di belakang Kantor Wali Kota Bima itu tak menunjukkan tanda-tanda pembangunan. Tidak ada fasilitas publik, tak ada akses jalan dan tidak ada kantor pemerintahan—yang tersisa hanya tanah kosong yang seolah dibiarkan tanpa arah selama hampir satu dekade.
Kondisi ini memicu kemarahan publik. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima untuk segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pembelian hingga status pemanfaatannya saat ini.
Warga menilai, mangkraknya lahan tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan serta pengawasan dalam pengelolaan aset daerah.
Bahkan, tak sedikit yang mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pengadaan.
“Ini uang rakyat, bukan untuk disia-siakan. Kalau dibiarkan seperti ini, jelas merugikan daerah,” ujar salah satu warga dengan nada tegas.
Desakan publik kini mengarah langsung ke DPRD Kota Bima, khususnya Pansus Aset, agar tidak tinggal diam.
Transparansi menjadi tuntutan utama—mulai dari proses pembelian, perencanaan penggunaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya aset tersebut.
Masyarakat juga meminta agar hasil investigasi nantinya dibuka secara terang kepada publik. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta tidak ragu untuk mengambil langkah tegas.
#Pansus Mulai Bergerak, Pekan Depan Turun Lapangan
Menjawab desakan publik, Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima mulai menunjukkan langkah konkret dalam menuntaskan berbagai persoalan aset daerah.
Ketua Pansus Aset, Abdul Robbi, mengungkapkan bahwa saat ini tim masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan data dan pemetaan masalah.
Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara terarah dan berbasis data yang akurat.
“Kita beresin dulu tahap pengumpulan data dan pemetaan masalah. InsyaAllah minggu depan sudah bisa mulai on the spot,” tegas Robbi, Selasa, 24 Maret 2026.
Tahap on the spot atau peninjauan langsung ke lapangan akan difokuskan pada aset-aset bermasalah. Mulai dari tanah yang belum bersertifikat, aset yang dikuasai pihak lain, hingga penggunaan aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Langkah ini diharapkan menjadi pintu awal untuk mengurai berbagai persoalan aset yang selama ini berlarut-larut dan kerap menjadi temuan berulang dalam audit.
Namun, publik menegaskan bahwa kerja Pansus tidak boleh berhenti pada tahap pendataan dan peninjauan semata.
Masyarakat menuntut adanya langkah nyata berupa penertiban, pemanfaatan aset, serta penegakan hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Kasus lahan Rp2 miliar yang mangkrak selama 10 tahun ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen DPRD dalam mengawal aset daerah.
Jika ditangani secara transparan dan tuntas, ini bisa menjadi titik balik dalam penyelamatan aset daerah di Kota Bima. Namun jika tidak, maka praktik pembiaran hanya akan memperpanjang daftar proyek mangkrak—dan semakin menggerus kepercayaan publik. (#RED/AI/Agus)
📷 Dok. Media Metromini/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#KawalBimaDenganFakta
#PansusAset
#DPRDKotaBima
#KotaBima
#AsetDaerah
#OnTheSpot
#AsetMangkrak




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.