LMND Kecam Pasal Ringan untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis HAM

 

LMND Kecam Pasal Ringan untuk Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis HAM.

#JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mengecam keras penanganan hukum terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus. 

Mereka menilai jeratan hukum yang digunakan tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

Keempat pelaku yang merupakan prajurit aktif hanya dijerat dengan Pasal 467 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal sekitar tujuh tahun penjara.

LMND menilai, pasal tersebut terlalu ringan jika melihat dampak kejahatan yang ditimbulkan. Penyiraman air keras disebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan kekerasan ekstrem yang berpotensi menyebabkan luka permanen, trauma berat, hingga kebutaan.

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini tindakan keji yang memiliki dimensi teror. Aparat penegak hukum harus berani menggunakan pasal yang lebih berat,” tegas Galuh Risky, Staf Wakil Ketua Umum I Hubungan Antar Organisasi LMND, Selasa, 24 Maret 2026.

LMND mendorong agar aparat mempertimbangkan penerapan pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP baru. 

Menurut mereka, penggunaan air keras sebagai senjata berbahaya menunjukkan adanya potensi menghilangkan nyawa korban.

Jika terbukti ada unsur perencanaan atau kesengajaan untuk melukai secara fatal, maka kasus ini dinilai tidak lagi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan semata, melainkan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Tak hanya itu, LMND juga menyoroti proses hukum yang saat ini masih berada di ranah peradilan militer. Empat prajurit dari BAIS diketahui telah ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI dan diproses menggunakan KUHP di lingkungan militer.

Menurut LMND, mekanisme tersebut berpotensi menghambat transparansi.

“Kami mendesak agar kasus ini dialihkan ke peradilan umum. Kejahatan terhadap warga sipil, apalagi aktivis HAM, tidak boleh diadili secara tertutup di internal militer,” lanjut Galuh.

LMND juga meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Harus diungkap siapa yang memerintahkan. Tidak boleh ada impunitas. Jika ini dibiarkan, keselamatan aktivis dan kebebasan berekspresi di Indonesia terancam,” tegasnya.

Sebagai penutup, LMND mendesak negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin keamanan para aktivis HAM.

Kasus ini dinilai sebagai ujian bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku kekerasan. (#RED/AI/Agus)


📷 Dok. Media Metromini/AI

#MetrominiMedia# BeraniDanLugas# LMND# AndrieYunus# KeadilanUntukKorban


Related

Politik dan Hukum 4488741164268085422

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item