Dari Laut Jadi Milik Pribadi! Proyek APBD Berdiri di Atas Lahan Bermasalah

 

Dari Laut Jadi Milik Pribadi! Proyek APBD Berdiri di Atas Lahan Bermasalah.

#KOTA BIMA — Penyelidikan dugaan penyimpangan di kawasan reklamasi Amahami semakin mengerucut. Kini fokus mengurai keterkaitan antara proyek fisik, legalitas reklamasi, serta terbitnya 28 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan tersebut.

Kasus ini tak lagi sekadar polemik lahan. Arah penyelidikan telah berkembang menjadi dugaan persoalan serius menyangkut administrasi, tata ruang, hingga potensi kerugian negara.

#Proyek Fisik Mulai Dibedah

Dari penelusuran Media Metromini yang dirangkum dari berbagai sumber. Sejumlah proyek di kawasan Amahami diketahui dikerjakan melalui beberapa OPD, terutama Dinas PUPR dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

#Proyek yang teridentifikasi antara lain:

Jalan Lingkar Pasar Amahami (2018)Dikerjakan oleh dengan sumber dana APBD. Proyek ini menjadi akses utama kawasan pasar dan reklamasi.

Penataan Kawasan Pasar AmahamiMeliputi pematangan lahan, pembangunan jalan akses, dan drainase yang diduga dikerjakan lintas tahun anggaran.

Infrastruktur PenunjangTermasuk jalan lingkungan, area komersial, dan fasilitas pendukung aktivitas ekonomi.

Sejumlah proyek ini diduga berdiri di atas lahan reklamasi yang legalitasnya kini tengah dipersoalkan.

#Benturan Status Lahan

Lahan reklamasi yang semestinya dikuasai negara/daerah, namun pada realitasnya berlawanan dengan terbitnya 28 SHM atas nama perorangan di Amahami.

Ada beberapa hal yang patut diuji dalam kasus ini. Soal legalitas izin reklamas, Kelayakan lahan reklamasi untuk disertifikatkan. Dan memproses pihak yang terlibat dalam penerbitan SHMnya.

Dalam rangka memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Kejati NTB akan memvalidasi dokumen dan mencocokkan SHM dengan izin reklamasi, RTRW, dan status awal lahan.

Proses audit kerugian negara diperlukan dalam rangka menilai potensi kerugian dari proyek APBD yang berdiri di atas lahan bermasalah.

Perlu dilakukan pula penelusuran sertifikasi dan mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan peran oknum di Pemda dan BPN.

Langkah selanjutnya, meski belum ada penetapan tersangka penyelidikan harus meminta keterangan pihak kontraktor pelaksana, pejabat pengguna anggaran dan penandatangan dokumen proyek.

Fokus utamanya adalah. Apakah proyek dilakukan di atas lahan yang sah atau terjadi pembiaran administratif?

Seperti diketahui sebelumnya, dalam waktu dekat 28 pemilik SHM akan dipanggil Kejati NTB.

Kejati mengaku pemanggilan akan dilakukan secara bertahap namun jadwal pemanggilannya belum dipublikasikan. 

Langkah yang perlu dilakukan kemudian adalah mendalami dokumen yang terkait perkara Amahami untuk memperkuat konstruksi perkara.

Sehingga, benang merah mulai terlihat dari pendalaman data akan muncul hipotesa bahwa reklamasi di Amahami tanpa dasar izin yang kuat. Hal ini sudah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB sebelumnya. 

Masalah lain yang tak kalah serunya adalah adanya pemecahan lahan yang menjadi SHM pribadi dan adanya infrastruktur publik yang dibangun di atasnya.

Tentu saja terjadi ketidaksinkronan antara proyek dan legalitas yang mengarah pada dugaan bahwa pembangunan kawasan ekonomi di atas lahan reklamasi, soal legalitasnya belum tuntas.

Jika keadaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi masuk ranah pidana korupsi, pelanggaran tata ruang, dan pertanahan. (#RED/AI/ Agus)

📷 Dok. Media Metromini/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KawalBimaDenganFakta #BimaHariIni #KotaBima

Related

Politik dan Hukum 570916665589035491

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item