Ditangkap TNI, Dituntut 10 Tahun, Mutmainah Ngaku Sabu Satu Gram Dari Bandar Si Jampang

Mutmainah (28) bersama Oko saat ditangkap oleh Anggota TNI Kodim 1608/ Bima di bulan Juni 2025 lalu. (METROMINI/Dok)

KOTA BIMA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda, Mutmainah (28) warga asal Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima sedang menjalani persidangan dalan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, 24 Februari 2026. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mutmainah dituntut 10 tahun penjara.

Mutmainah menceritakan, kasusnya berawal dari penangkapan oleh beberapa anggota Kodim 1608 Bima sekitar 7 bulan yang lalu atau di pertengahan tahun 2025 lalu.

Dari pengakuannya, di hari naas itu, dia dan kempat orang temannya sedang memakai narkoba jenis sabu salah satu baruga yang ada di lingkungan sarata, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

"Tiba-tiba seorang teman yang berinisial Mo saat sedang memakai barang. Mengaku ada keperluan dan pergi meninggalkan kami. Sebelum pergi, Si Mo menyimpan uang Rp100 ribu dan meminta narkoba satu klip dari barang yang kami gunakan saat itu," ujar Mut sapaan akrabnya kepada metromini media yang ditemui di ruang tahanan PN Raba Bima, Selasa, 24 Februari 2026.

Tak lama dari kepergian Si Mo, lanjut dia, tiba-tiba ada beberapa anggota TNI yang datang dan menggrebek terdakwa dan ketiga teman lainnya.

"Kami berempat saat itu diinterogasi dan diamankan. Berkali-kali pengecekan dilakukan oleh beberapa anggota TNI. Dan setelah dilimpahkan ke pihak Kepolisian. Hanya saya dan Si Oko yang sampai ke persidangan. Sementara dua teman lainnya inisial Pa dan Ri tidak diperkarakan sama dengan kami dalam kasus narkoba ini. Padahal di TKP kami sama-sama memakai narkoba," jelasnya.

Ia mengungkapkan, sempat dia menanyakan surat penangkapan kepada anggota TNI yang mengamankannya. Dan surat itu tak bisa ditunjukkan. Dan yang membuat tanda tanya dalam kasusnya, sambung Mut, salah satu oknum TNI ada yang memaksa dia untuk mengaku kalau barang bukti itu milik bapaknya (Rifaid/Mega, red).

"Saya tanya surat perintah penangkapan. Dijawab oleh salah satu anggota TNI, 'Saya diperintah Pak Prabowo'. Mereka memaksa untuk mengaku barang itu milik bapak saya. Yah, jelas saya membantahnya. Saya bilang lucu bapak-bapak ini kok memaksa saya untuk mengaku barang milik bapak saya," cerita Mut dengan nadanya yang sedikit kesal.

Ia melanjutkan, barang narkoba yang dia miliki tidak sampai satu gram saat penggrebekan itu. Dan barang itu digunakan bersama-sama temannya. Sumber barang berasal dari salah satu bandar bernama Jampang (sekarang sudah ditahan) di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. 

Ia pun mempertanyakan adanya barang bukti narkoba lainnya di kasusnya ini. Saat persidangan, dia membantah keras soal adanya paketan narkoba lain sehingga nilai barang buktinya menjadi 5 gram.

"Barang di saya di beri oleh Si Jampang hanya satu gram. Dan sudah kami pakai sebagian. Tapi tiba-tiba ada barang bukti lain. Itu bukan punya saya. Dan saya tidak pernah akui mulai dari BAP kepolisian sampai di persidangan. Kok bisa jadi 5 gram? Saya menduga ada yang sengaja menjebak, sehingga kasus saya semakin berat," ungkapnya.

Diakuinya, saat persidangan menghadirkan saksi sebelumnya. Kesaksian dari pemilik barang yaitu bandar atas nama Jampang membenarkan pengakuannya kalau dia mendapatkan barang dari Si Jampang.

"Saat persidang saksi. Si Jampang akui bahwa barang yang ada di saya adalah miliknya. Dan dia memberikan sabu satu gram. Lalu barang itu kita gunakan bersama Si Mo, Oko dan kedua teman saya lainnya," ujarnya.

Dia merasa ada yang janggal dalam perkaranya ini. Sebab, ketiga temannya yang menggunakan narkoba di saat penggrebekan tidak ikut diamankan, ditahan serta diadili seperti dia dan Si Oko. 

Dia mencurigai, salah satu atau ketiga teman-temannya itu adalah spion dari petugas, sehingga mereka ada yang jamin dalam kasus ini.

"Kenapa saya dan Si Oko saja yang dibawa dan ditahan hingga naik persidangan. Sementara tiga orang lain kok dilepaskan. Saat itu, perbuatan kami sama-sama menggunakan narkoba. Kenapa tiga orang lainnya dilepas," sorotnya lagi 

Ia merasa keberatan setelah mendengar tuntutan JPU saat persidangan dengan ancaman tuntutan 10 tahun. Diakuinya, ancaman itu terlalu berlebihan dalam perkara yang diamankan karena menggunakan narkoba. 

"Saya dituntut 10 tahun penjara. Padahal narkoba itu bukan milik saya sepenuhnya. Kami ditangkap saat menggunakan narkoba. Saya heran ada bungkusan besar yang ditemukan di sekitar TKP.  Tiba-tiba ditemukan oleh salah satu oknum Anggota TNI saat itu ada di kaki dekat teman saya. Harusnya barang bukti ini ditanyakan pula kepada ketiga temannya. Yang pasti itu bukan milik saya," terangnya.

Ia pun membandingkan dengan kasus narkoba lainnya yang sama sidangnya dengan dia saat ini.

"Teman perempuan saya barang buktinya seberat 20 gram, tuntutan JPU diancam penjara 11 tahun. Saya barang buktinya satu gram dan sudah digunakan diancam 10 tahun penjara," tuturnya.

"Ancamannya terlalu sekali. Kenapa TNI, Polisi dan Jaksa tidak memproses  tiga pelaku lainnya? Inikan tidak adil. Apalagi ada barang bukti lain yang dituduhkan milik saya," tutup Mut di sel tahanan PN Raba Bima.

Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Raba Bima yang didatangi di kantornya masih belum bisa dimintai keterangannya karena tak ada di kantornya, Rabu, 25 Februari 2026 kemarin. (RED)


Related

Politik dan Hukum 4996765475429172032

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item